Disnakertrans dan DPRD Kutim Tindak Lanjuti Tuntutan RKB Soal PHK Pekerja Lokal

Upnews.id, Sangatta — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama DPRD Kutim bergerak cepat merespons tuntutan dari organisasi masyarakat Remaong Koetai Berjaya (RKB) terkait perlindungan hak pekerja lokal.
Langkah itu dilakukan menyusul aksi unjuk rasa yang menyoroti dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta persoalan masuknya tenaga kerja dari luar daerah.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Hearing Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, kawasan pemerintahan Sangatta, Rabu (20/06/2026).
Kepala Disnakertrans Kutim, Sulisman mengatakan pihaknya akan melakukan kajian ulang terhadap Peraturan Daerah (Perda) ketenagakerjaan yang saat ini dinilai masih memiliki kekurangan, karena baru mengatur sistem rekrutmen tenaga kerja.
Selain itu, Disnakertrans juga berencana menggandeng tim pengawas provinsi untuk melakukan audit operasional perusahaan secara bersama-sama. Pendataan tenaga kerja lokal berbasis nama dan alamat juga tengah disiapkan.
“Kami akan mereview aturan tersebut jika dirasa kurang maksimal,” kata Sulisman.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Jimmi menegaskan pihak legislatif siap mendorong evaluasi hingga revisi aturan terkait kuota tenaga kerja lokal 80 banding 20 agar lebih mengakomodasi kepentingan masyarakat daerah.
Menurut Jimmi, persoalan pengurangan tenaga kerja juga dipengaruhi faktor lain, termasuk pengurangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang berdampak pada kebijakan perusahaan tambang melakukan efisiensi karyawan.
Karena itu, DPRD bersama Disnakertrans berencana membawa persoalan tersebut ke kementerian terkait dalam waktu dekat.
“Apabila regulasi ini belum mampu mengakomodasi semua kepentingan, maka evaluasi total harus segera dijalankan demi kesejahteraan daerah,” tuturnya.
Di sisi lain, Ketua RKB Kutim, Fauzi menyebut aksi unjuk rasa yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib pekerja lokal asal Sangatta dan Bengalon yang dirumahkan tanpa penjelasan terbuka.
RKB meminta perusahaan segera menghentikan PHK dan mempekerjakan kembali karyawan lokal yang telah dirumahkan. Mereka juga meminta pemerintah lebih tegas agar masyarakat lokal bisa ikut merasakan dampak positif industri tambang di daerah.
“Hal itu yang kami terima laporan dari keluarga besar eks pekerja lokal PT PAMA terkait pemberhentian sepihak tanpa transparansi,” pungkasnya.(Ir/Nt/Dr)






