DPRD KutimKutai Timur

Ketua DPRD Kutim Bantah Kampung Sidrap Jadi Alat Politik

Upnews.id, Sangatta – Ketua DPRD Kutai Timur Joni menegaskan isu sengketa di wilayah Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang (Pemkot Bontang) bukanlah karena era tahun politik.

Dalam hal ini, Joni membantah adanya kabar sengketa ini kerap muncul sebagai alat politik untuk kepentingan pemilihan umum. Pihaknya tegas menjelaskan bahwa sengketa wilayah ini murni berakar pada perbedaan persepsi dan kepentingan antara kedua pihak. Isu perebutan wilayah ini telah ada sejak sebelum tahun politik dan tidak ada kaitannya dengan agenda politik saat ini.

“Kalau saya lihat serius ini. kalau kemarin -kemarin memang isu mau pemilihan. Nah kalau ini sudah jelas, Pemkot Bontang resmi kontak Hamdan Zoelfa gugat tapal batas,” ujarnya saat ditemui rekan wartawan di kantor DPRD Kutai Timur, Jumat (14/07/2024).

Dirinya menambahkan, sebagai pemimpin daerah kami bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa ini dengan cara yang objektif dan transparan. Tanpa memperhitungkan kepentingan politik tertentu.

“Yang jelas kami dari DPRD tetap mempertahankan batas wilayah yang sudah disepakati bersama. Yang itu dikuatkan dengan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005. Saya pimpinan sama pak Bupati sudah bertanda tangan menolak. Tidak akan kami kasihkan kalau aturan ini belum berubah,” bebernya.

Kemudian, Pemkab Kutai Timur dan Pemkot Bontang, masih terus berupaya mencapai kesepakatan atas masalah ini.

“Komitmen DPRD Kutai Timur dalam memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa ini berjalan dengan adil dan berlandaskan hukum,” bebernya. (IR/NT)

Baca Juga

Back to top button