Mantan Kasat Narkoba Polres Kubar Resmi Ditahan Bareskrim Polri
Terbukti Lindungi Gembong Narkoba
Upnews.id, Jakarta – Kepastian hukum mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonatan Sasiang, memasuki babak akhir. Setelah resmi dipecat dari dinas kepolisian, perwira tersebut kini resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, terkait keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa tim penyidik gabungan telah menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pendahuluan terhadap Deky.
Baca juga : Polda Kaltim Tangkap Kasat Narkoba Polres Kukar, Terbukti Salahgunakan Narkotika Jenis Baru
“Tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh tim penyidik gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan Penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Selasa (19/5/2026) dikutip dari detik dot com.
Berdasarkan dokumentasi yang dirilis, Deky kini telah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan nomor 38, dengan kondisi tangan diborgol ke belakang dan beralas kaki sandal jepit.
Peran Deky dalam kasus ini tergolong berat. Ia diduga kuat menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk melindungi (membekingi) gembong narkoba wilayah Kutai Barat, yakni Iskak cs, agar bisnis haram mereka berjalan mulus.
Tak hanya menjadi pelindung, Deky juga diduga menerima aliran dana fantastis dari praktik ilegal tersebut. Atas dasar itu, penyidik Bareskrim Polri tidak hanya menjeratnya dengan pasal narkotika, melainkan juga melapisnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelum dilimpahkan ke Mabes Polri, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah bergerak cepat mengambil tindakan tegas melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (18/5/2026).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang mengkhianati institusi. Deky dijatuhi sanksi berlapis hingga pemecatan.
“Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri,” jelas Kombes Yuliyanto.
Kombes Yuliyanto menambahkan, langkah tegas memindahkan proses pidana Deky ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri merupakan bukti bahwa Polri berkomitmen penuh melakukan pembersihan internal tanpa pandang bulu.
“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan tepercaya,” tegas Yuliyanto. (An/Dr)






