Sekwan Kutim Laporkan Hasil Kegiatan di Paripurna ke XIII
Upnews.id, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan laporan hasil kegiatan Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2023/2024. Laporan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Juliansyah dalam Sidang Paripurna ke-XIII yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kutim, Selasa (08/10/2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas dan dihadiri oleh 21 anggota dewan, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan Kutim, Sulastin, serta perwakilan Forkopimda Kutim.
“Seluruh rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pada Masa Persidangan DPRD, senantiasa diinformasikan pada setiap Masa Persidangan tahun berjalan dalam Rapat Paripurna,” kata Juliansyah.
Lebih lanjut, Kegiatan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Kutai Timur dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur bertujuan agar pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan lancar serta berpihak kepada masyarakat.
Dalam laporan tersebut, terdapat beberapa kegiatan yang telah dilakukan oleh DPRD Kabupaten Kutai Timur, antara lain pelaksanaan Rapat Paripurna sebanyak 14 kali, pelaksanaan kegiatan Rapat Alat Kelengkapan DPRD, serta kegiatan-kegiatan lainnya yang menunjang tugas pokok dan fungsi DPRD.
Selain itu, Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur juga memberikan kontribusi pada urusan administratif dan menunjang pekerjaan-pekerjaan substansi Anggota DPRD dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
“Keberadaan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur sebagai pendukung DPRD Kabupaten Kutai Timur memberikan kontribusi, tidak hanya pada urusan administratif tetapi juga menunjang pekerjaan-pekerjaan substansi Anggota DPRD dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD,” katanya.
Dalam laporan tersebut, juga disampaikan bahwa DPRD Kabupaten Kutai Timur telah melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah di 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Muara Wahau, Kecamatan Sangkulirang, Kecamatan Bengalon, dan Kecamatan Kongbeng.
Pelaksanaan kegiatan yang disampaikan pada Laporan Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2023/2024 ini pada prinsipnya adalah sebagai salah satu bentuk akuntabilitas kinerja kepada Masyarakat disamping juga dalam rangka menjalankan amanat perundang-undangan yang ada berkaitan dengan tugas dan fungsi DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur.
“Semoga Laporan Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2023/2024 yang disampaikan ini dapat memberikan gambaran untuk digunakan sebagai tolok ukur dan bahan evaluasi untuk periode berikutnya serta dapat dijadikan sebagai salah satu bahan pendukung untuk kajian dan referensi guna peningkatan kinerja dan kemajuan bersama,” pungkasnya.(Ir/Nt/Dr-Adv)