Kutai Timur

BKPSDM Kutim Benahi Proses Mutasi PNS, OPD Diminta Lebih Teliti Sejak Awal

Upnews.id, SANGATTA — Urusan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya soal perpindahan tempat kerja. Di balik proses tersebut ada sejumlah tahapan administrasi yang harus dipastikan lengkap dan sesuai aturan.

Hal inilah yang menjadi perhatian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Sosialisasi Tata Cara Mutasi Antar Daerah PNS sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, di Ruang Pelangi, Hotel Royal Viktoria, Sangatta, Senin (31/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung sehari penuh itu dibuka Sekretaris BKPSDM Kutim Indra Arya Irandai, dengan menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur, Asih Nurjanah. Sosialisasi tersebut diikuti pengelola kepegawaian dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutim.

Melalui kegiatan ini, BKPSDM ingin menyamakan pemahaman para pengelola kepegawaian mengenai tahapan mutasi antar daerah. Selain memberikan pemahaman teknis, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses perpindahan tugas PNS.

Sekretaris BKPSDM Kutim Indra Arya Irandai, yang mewakili Kepala BKPSDM Misliyansyah, mengatakan salah satu hal yang perlu diperkuat adalah proses pemeriksaan berkas sebelum pengajuan mutasi diteruskan ke tahapan berikutnya.

Menurutnya, evaluasi terhadap proses mutasi selama ini menunjukkan masih adanya pengajuan dengan dokumen yang belum lengkap. Ketika berkas tersebut sudah terlanjur masuk ke proses selanjutnya, kondisi itu justru dapat membuat penyelesaian mutasi menjadi lebih lama.

“Saya berharap untuk administrasi dapat dilengkapi lebih dulu di level internal, jadi untuk verifikasi awal nantinya OPD lah yang menjadi garda terdepan untuk verifikasi kelengkapan,” ujarnya.

Dengan pola tersebut, OPD diharapkan tidak hanya menjadi tempat pengajuan administrasi, tetapi juga menjadi penyaring pertama untuk memastikan setiap dokumen sudah memenuhi persyaratan.

BKPSDM berharap para pengelola kepegawaian yang mengikuti sosialisasi dapat meneruskan informasi yang diperoleh kepada rekan-rekan di unit kerja masing-masing. Dengan pemahaman yang sama, proses pengajuan mutasi diharapkan tidak lagi terkendala persoalan administrasi yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal.

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kutim Dina Prihandini melaporkan, kegiatan tersebut diikuti 80 peserta. Peserta berasal dari para kepala subbagian yang menangani urusan umum, kepemudaan atau kepegawaian, serta pengelola kepegawaian dari berbagai Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim.

Dina menjelaskan, mutasi memiliki peran yang cukup penting dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Perpindahan pegawai bukan sekadar proses administratif atau rutinitas birokrasi, tetapi juga berkaitan dengan pengembangan karier dan pemerataan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, penempatan dan perpindahan pegawai perlu dikelola dengan baik agar kebutuhan organisasi dapat berjalan seimbang dengan pengembangan karier ASN.

“Oleh karena itu, mekanisme pengusulannya harus dijalankan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, BKPSDM Kutim ingin membangun pola kerja yang lebih rapi sejak tahap awal. Kelengkapan dokumen, pemahaman terhadap aturan, serta koordinasi antarunit diharapkan dapat membuat proses mutasi PNS berjalan lebih cepat, efektif, transparan, dan tetap sesuai ketentuan.(Ir/nt/Dr)

Baca Juga

Back to top button