HeadlineKutai TimurPolitik

Salah Satu Paslon Pilkada Kutim Diduga Lakukan Money Politik Di Sangkulirang

Tim Advokasi Paslon ASKB Laporkan Temuan Money Politik Ke Polsek Dan Panwascam

Upnews.id, Sangatta – Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) nomor urut 3, Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang (ASKB) melaporkan dugaan tindak pidana money politic yang dilakukan salah satu oknum pendukung lawan, Jumat (4/12/2020).

Dugaan poltik uang tersebut disebut-sebut terjadi di wilayah Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutim. Tim Advokasi ASKB mendatangi Kantor Polsek Sangkulirang dan menemui petugas Panwascam setempat.

Tim Advokasi ASKB yang ditemani saksi atau pelapor, sekaligus membawa oknum yang diduga kuat sebagai pelaku.

Adapun barang bukti yang dimaksud, antara lain rekaman CCTV, foto, uang, bahan kampanye dan saksi.

“Hari ini tanggal 4 Desember 2020, kami tim advokasi pasangan nomor urut 3 ASKB dengan resmi melaprkan dugaan pelanggaran money politik yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur, tepatnya di Kecamatan Sangkulirang. Kami saat ini berada di Kapolsek Sangkulirang, bukti dan saksi kami serahkan secara resmi kepada Panwascam Sangkulirang,” ucap Tim Advokasi ASKB, Fely Lung.

Dikatakan Felly Lung, dengan laporan yang dimaksud menjadi bukti bahwa pasangan ASKB menolak dan melawan money poltik. Dirinya secara khusus juga menyampaikan ucapan berterima kasih kepada masyarakat Sangkulirang yang dinilai telah sadar dan mau melaporkan dugaan tindakan yang melawan hukum tersebut.

“Ini merupakan momen yang baik untuk menyongsong Pilkada yang bersih dan jujur,” tuturnya.

Selain Felly Lung, juga hadir Tim Advokasi ASKB Fajar Bagus dan Ikhwan Syarif. Mereka berharap Panwascam Sangkulirang maupun Bawaslu Kutim dan Gakkumdu agar serius menyikapi dan menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan. Karena hal tersebut dinilai sudah mencederai proses demokrasi di Kutim.

Dalam hal tindak pidana politik uang, tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 187 A ayat (1) menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih.

Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling mengonfirmasi, pihaknya memang telah mendapatkan kabar tersebut telah beredar di media sosial. Namun Bawaslu Kutim belum dapat memastikan kebenaran hal tersebut, karena belum mendapatkan konfirmasi langsung pihak terkait.

“Kami tidak bisa berandai-andai, karena kami juga masih menelusuri kebenaran informasi ini. Kami juga tidak bisa menjawab terkait itu paslon nomor berapa, kan bisa dilihat sendiri di lembar suara itu,” paparnya.

Diketahui, sebelumnya sebuah foto beredar di media sosial tentang dugaan money politik tersebut. Yakni berupa gambar enam lembar uang Rp 50 ribu (Rp 300 ribu), berdampingan dengan lembaran kertas contoh surat suara hitam putih (diduga fotokopi).

Dalam kertas tersebut hanya memunculkan gambar terang wajah salah satu paslon yang berilustrasikan paku tercoblos. Sementara dua pasangan lainnya berwarna hitam.

Dikonfirmasi, seorang warga yang mengaku menerima contoh surat suara berdampingan Rp 300 ribu tersebut, bahwa diajak untuk mencoblos pada 9 Desember 2020

“Iya, aku liat dengan mataku sendiri,” ujar warga tersebut membenarkan.

Baca Juga

Back to top button