KriminalKutai Timur

Polres Kutim Gagalkan Peredaran 11 Paket Sabu di Desa Singa Geweh

Upnews.id, Sangatta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Meski di luar Target Operasi (Non-TO), polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 49,32 gram dan meringkus seorang pria berinisial A.P. (37) di wilayah Sangatta Selatan.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari aksi nyata kepolisian dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Dimana penangkapan tersangka terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Polisi mengamankan pelaku di Jalan Ancol, Kampung Tengah, RT 08, Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.

Baca juga : 1 Polisi Gugur 2 Menghilang, Dalam Operasi Pemberantasan Narkoba di Katingan

Kapolres Kutai Timur, AKBP Aryansyah, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi barang haram.

“Meskipun bukan merupakan target operasi (Non-TO), setiap informasi dari masyarakat tetap kami tindak lanjuti secara serius. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Timur,” tegas AKBP Aryansyah.

Saat melakukan pemantauan di lapangan, personel Opsnal Satresnarkoba mencurigai gerak-gerik pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap handbag hitam yang dibawa oleh pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam tas pelaku, antara lain, 11 paket kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 49,32 gram (dibungkus tisu dan plastik klip sedang).

Selain itu, ada pula satu unit telepon genggam merek Redmi warna hijau muda (diduga untuk transaksi), Satu buah handbag warna hitam dan beberapa lembar tisu dan plastik klip pembungkus.

Kepada penyidik, tersangka A.P. telah mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik pribadinya. Saat ini, polisi tengah mendalami keterangan tersangka untuk melacak asal-usul sabu yang diduga menggunakan sistem jejak (jaringan terputus).

Baca juga : Mantan Kasat Narkoba Polres Kubar Resmi Ditahan Bareskrim Polri

AKBP Aryansyah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang berani melapor. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kutai Timur.

Senada dengan Kapolres, Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, IPTU Erwin Susanto, menambahkan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengembangan intensif untuk membongkar jaringan yang berada di balik tersangka A.P.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka untuk mengetahui asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” ujar IPTU Erwin.

Baca juga : Bupati Kutim Apresiasi Kerja Polri dan BNN yang Gagalkan Peredaran 92 Kg Sabu

Atas tindakan nekatnya, tersangka A.P. kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (yang telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. (Ir/Dr)

Baca Juga

Back to top button