Ini Sebab DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Malam
Upnews.id, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-49 tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Mengenai KUA PPAS tahun anggaran 2022 Kutai Timur. Pada Rabtu (17/11/2021) malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Meskipun menggelar Rapat Paripurna malam bukan sesuatu yang melanggar, namun sangat jarang dilakukan oleh DPRD Kutim.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kutim Joni memberikan penjelasan. Bahwa sesuai jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutim, paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), harus dilaksanakan pada hari Rabu 17 November.
“Hari ini rencana siang, tapi belum selesai sebelah (Pemerintah) melakukan penginputan. Selesai sore makanya kita rapat paripurna malam, yang penting jangan sampai lewat jam 12, masih hari ini,” jelas Ketua.
Apabila menggelar rapat tidak sesuai jadwal, maka tahapan yang telah disusun oleh Banmus akan terlewati. Jika terjadi, maka DPRD bakal menggelar rapat Banmus terlebih dahulu, baru dapat menggelar paripurna lagi.
Bupati Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2022
Serta adanya Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri, yang sejak dua tahun terakhir digunakan oleh Pemkab Kutim. Dirasa masih kesulitan dalam penggunaanya oleh sejumlah pejabat termasuk Anggota Dewan.
Sesuai undangan yang disebarkan, Rapat Paripurna ke-49 di ruang sidang utama DPRD Kutim itu sejatinya dilaksanakan pada pukul 20.00 Wita. Namun mundur 1 jam lantaran sejumlah anggota dewan ada yang belum hadir. Hingga akhirnya, paripurna dihadiri oleh 27 anggota dewan dari total 40 wakil rakyat. Dengan rincian 21 anggota hadir secara langsung, sisanya 6 anggota dewan mengikuti melalui aplikasi Zoom.
Ketua DPRD memastikan pihaknya telah menyebarkan undangan keseluruh anggota dewan sekitar pukul 18.00 wita. Lantaran informasi yang simpang siur terkait rapat paripurna, sebagian anggota telah pulang.
“Jadi sebagian anggota sudah pulang, mau kembali lagi tidak sempat. Ada yang pulang ke Sangkulirang, Kaliorang, Kaubun, ada juga yang ke Samarinda, mau kembali lagi tidak bisa. Kalo signal bagus, sebagian ikut rapat lewat zoom,” tambahnya.
Diketahui, setelah Rapat Paripruna Penandatanganan Nota Kesepakatan Mengenai KUA PPAS APBD Kutim 2021. Nantinya bakal dilanjutkan dengan pembahasan lebih detail pada persiapan nota pengantar. Dari seluruh tahapan, ditargetkan pada 30 November 2021 APBD Kutim 2022 telah disahkan.
Wabup Ingatkan Pembahasan APBD Kutim 2022 Tidak Boleh Lewat Akhir Bulan
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan DPRD Kutim, dari Wakil Ketua I Asti Mazar, Wakil Ketua II Arfan. Serta dihadiri oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Sekretaris Daerah Irawansyah, dan beberapa pejabat lain. (nz)