HeadlineKriminalKutai TimurPendidikan

Polsek Sangatta Utara Proses Kekerasan Terhadap Santri Sesuai Prosedur Hukum

Upnews.id, Sangatta – Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan salah satu pondok pesantren, di Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.

“Ada, proses sudah berjalan saat ini mas, dan lanjut,” jelas Kapolsek saat dikonfirmasi pada Senin (28/09/2026).

Baca juga : Santri di Sangatta Selatan jadi Korban Kekerasan Anak Pemilik Ponpes

Kapolsek menyebut jika pihaknya telah mencoba mediasi antar kedua belah pihak terkait persoalan ini. Namun tidak menemukan titik temu, sehingga pihaknya bakal melanjutkan persoalan ini sesuai prosedur hukum.

“Dari kedua belah pihak belum ada kesepakatan, sehingga proses lanjut,” tambah Kapolsek.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, seorang santri berusia 12 tahun berinisial R menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial S, anak dari pemilik yayasan pondok pesantren di Kecamatan Sangatta Selatan, pada Kamis (17/9/2026) sore.

Ironisnya, insiden penganiayaan ini diduga hanya dipicu oleh masalah sepele, yakni kesalah pahaman akibat sebuah lirikan mata.

Akibat tindakan pelaku terhadap anak dibawah umur, menyebabkan pipi dan mata bagian kiri korban mengalami memar dan lebam merah.

Baca juga : Polres Kutim Bekuk Pelaku Pencurian Tiga Sapi Milik Warga Rantau Pulung

Pihak keluarga langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangatta Utara pada hari yang sama pukul 18.40 WITA, dengan nomor laporan: TBLT/93/IX/RES.1.24/2026/Reskrim. Korban juga telah divisum di RS PKT pada pukul 19.10 WITA sebagai barang bukti. (An/Dr)

Baca Juga

Back to top button