Pemkab PPU Pangkas Beban Utang di Bankaltimtara, Sisa Rp73 Miliar Ditarget Lunas Akhir 2026
upnews.id PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) terus membuktikan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Melalui penerapan manajemen anggaran yang presisi dan terukur.
Pemkab PPU berhasil memangkas porsi terbesar beban utang pinjaman jangka pendek kepada lembaga perbankan daerah, PT Bankaltimtara. Dari total alokasi pinjaman awal yang mencapai Rp208 miliar, pemerintah daerah telah menyetorkan pembayaran hingga Rp135 miliar secara akumulatif.
Dengan penyaluran anggaran tersebut, posisi sisa kewajiban keuangan yang harus diselesaikan saat ini mencatatkan penurunan yang sangat signifikan, yakni tersisa Rp73 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir, menegaskan bahwa seluruh langkah penyelesaian kewajiban ini telah terintegrasi secara matang dalam alokasi perencanaan dan struktur anggaran daerah.
“Dari total utang Rp208 miliar di Bankaltimtara, kita sudah bayarkan sebesar Rp135 miliar secara akumulatif. Sekarang sisa utangnya tersisa Rp73 miliar,” ucapnya, Rabu (7/10/2026).
Kebijakan penarikan pinjaman ke lembaga perbankan ini sebelumnya diambil sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemenuhan hak-hak kontraktor maupun vendor atas berbagai program pembangunan yang berjalan pada tahun anggaran 2025.
Melalui skema pinjaman jangka pendek, Pemkab PPU mengambil alih pembiayaan agar kewajiban kepada mitra kerja dapat langsung dituntaskan tanpa menunda hak mereka. Langkah cepat ini terbukti efektif dalam menjaga iklim usaha yang kondusif serta mendorong keberlangsungan roda perekonomian masyarakat lokal.
Muhajir menjelaskan bahwa skema pinjaman perbankan ini pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi kewajiban finansial daerah agar manajemen pembayarannya jauh lebih terstruktur dan efisien.
“Kebijakan ini memindahkan fokus kewajiban. Jika sebelumnya kita berutang ke banyak pihak ketiga, sekarang difokuskan ke satu lembaga perbankan. Hak vendor tuntas, tetapi Pemkab PPU terikat perjanjian cicilan ketat,” terangnya.
Sesuai dengan regulasi pinjaman jangka pendek yang berlaku, Pemkab PPU diwajibkan melunasi seluruh beban pokok beserta bunga pinjaman sebelum batas akhir 31 Desember 2026. Pemerintah daerah pun berkomitmen penuh untuk menerapkan disiplin anggaran yang ketat pada APBD 2026 demi memastikan seluruh target pelunasan dapat tercapai tepat waktu tanpa mengganggu program prioritas lainnya.
Terkait peluang skema pembiayaan kembali di masa mendatang, pihak BKAD masih mencermati perkembangan realisasi anggaran dan alokasi penyaluran dana hingga penutupan tahun.
“Meski ruang untuk penyesuaian strategi pembiayaan tetap terbuka, kami optimis mampu menyelesaikan seluruh kewajiban pinjaman Bankaltimtara sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan,” pungkas Muhajir. (Adv)





