Peredam Polemik Internal Pedagang Alun-Alun, Wabup PPU Dorong Persatuan dan Penataan RTH
upnews.id PENAJAM – Wakil Bupati (Wabup) Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terhimpun dalam Himpunan UMKM Alun-Alun (HUTA). Para pedagang diimbau untuk menghentikan konflik internal dan kembali fokus pada peningkatan mutu pelayanan serta pendapatan usaha.
Pesan tegas tersebut disampaikan Waris saat memimpin dialog terbuka bersama para pedagang Alun-Alun Penajam di Lantai III Kantor Bupati PPU, Senin (5/10/2026) sore.
Perselisihan di tubuh organisasi ini dipicu oleh riak pro-kontra dalam grup percakapan internal pedagang. Akar permasalahan disinyalir bersumber dari dugaan ketidaktransparanan laporan keuangan oleh ketua pengurus HUTA, khususnya terkait pengelolaan iuran listrik mingguan sebesar Rp20 ribu per pelaku UMKM. Polemik tersebut bahkan berbuntut pada pemadaman aliran listrik secara sepihak di kawasan alun-alun saat akhir pekan.
Tak hanya persoalan iuran, anggota HUTA juga mengeluhkan regulasi internal yang mewajibkan pembelian kanopi boks seharga Rp2,7 juta. Kebijakan ini dinilai sangat memberatkan, terutama bagi para pedagang pemula yang masih memiliki keterbatasan modal.
Merespons berbagai aspirasi tersebut, Waris meminta agar polemik diselesaikan secara kekeluargaan tanpa ada aksi saling tuduh atau memfitnah. Mengenai kelanjutan kepemimpinan organisasi, ia menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme kesepakatan anggota yang mengacu pada AD/ART.
“Hentikan perselisihan, mari kembali bersatu. Fokus utama kita saat ini adalah bagaimana menarik minat pembeli agar pendapatan Bapak dan Ibu sekalian dapat meningkat,” ujar Waris.
Sebagai komitmen dalam memfasilitasi keberlanjutan usaha warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU menyiapkan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai lokasi berdagang yang baru, adil, dan teratur.
Langkah penataan RTH Pemkab PPU ini dengan sistem pengundian lapak untuk penentuan titik jualan dilakukan transparan melalui sistem undi nomor untuk mengantisipasi praktik pilih kasih.
Pedagang pemula diperbolehkan memakai tenda sederhana tanpa paksaan membeli kanopi mahal.
Kemudian penerapan retribusi daerah yang terjangkau guna menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui penataan yang terstruktur dan iklim usaha yang kondusif, Pemkab PPU optimistis RTH mampu menjelma menjadi pusat kegiatan ekonomi baru yang menyejahterakan masyarakat Penajam Paser Utara.
“RTH direncanakan beroperasi hingga 24 jam penuh untuk menggairahkan aktivitas ekonomi,” tutur Waris. (Adv)





