BerauBontangHeadlineKutai BaratKutai KartanegaraKutai TimurMahakam UluNasionalOpiniPenajam Paser UtaraRagamSamarinda

Mengukur Partisipasi Masyarakat dalam perlindungan Kawasan Hutan

Amiruddin Lindrang, S.Pi.,M.Si,. (Praktisi Kehutanan di bidang pengelolaan hutan Tanaman Industri, Mediator Konflik Pemanfaatan SDA dan Social Specialis)

Tujuh tahun sejak Indonesia melaksanakan kebijakan moratorium  kawasan hutan untuk menekan perluasan lahan pertanian yang tidak lestari di atas hutan primer dan lahan gambut,  laju kehilangan tutupan pohon tetap tinggi, menurut data satelit terbaru dari Universitas Maryland dan Google yang tersedia di Global Forest Watch, kehilangan tutupan hutan Indonesia meningkat tajam di tahun 2012, yakni seluas 928.000 hektar. Angka ini kemudian turun secara signifikan pada tahun 2013 dan kemudian meningkat kembali pada tahun 2014 dan 2015, yakni masing masing seluas 796.500 hektar dan 735.000 hektar.  Hampir separuh kehilangan hutan nasional pada tahun 2015 terjadi di Kalimantan, yaitu mencapai 323.000 hektar. (WRI  Indonesia, 2017). Studi terkini menunjukan bahwa perluasan lahan banyak terjadi di Kalimantan sejak tahun 2005 dan sebagian besar perluasan tersebut dilakukan dengan mengorbankan wilayah berhutan.

Kebijakan moratorium hutan tidak berdampak besar pada perlindungan hutan, dengan adanya keadaan tersebut, upaya sistematis dan terstruktur untuk melakukan transformasi perubahan dan pengelolaan lahan secara lebih lestari harus terus dilakukan. Walaupun proses perusakan lingkungan tetap terus berjalan dan kerugian yang ditimbulkannya harus ditanggung oleh banyak pihak, tetapi solusinya yang tepat tetap saja belum bisa ditemukan. Bahkan di sisi lain sebenarnya sudah ada perangkat hukum yaitu Undang Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetapi tetap saja pemecahan masalah lingkungan di sektor hutan ini menemui jalan buntu.  Hal demikian pada dasarnya disebabkan oleh adanya kesenjangan yang tetap terpelihara menganga antara masyarakat, industri dan pemerintah termasuk aparat penegak hukum  (Aristeus, 2012).

Bagi masyarakat yang tinggal disekitar hutan sudah tentu berpikir bagaimana memanfaatkan hutan sebagai sumber yang menopang kehidupan. Namun disisi lain bila tidak diatur dengan kebijakan yang juga tidak memerankan masyarakat maka tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan konflik sumberdaya alam yang juga berujung pada kerusakan hutan.  Kondisi tersebut hendaknya menyadarkan kita semua bahwa peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan sangat penting bukan hanya sebagai salah satu solusi dari persoalan ekonomi tetapi juga menjadi satu cara efektif guna menjamin kelestarian kawasan hutan.  Keterlibatan aktif masyarakat di sekitar kawasan hutan sebagai penjaga utama dari hutan  dan sebagai bagian dan pelaku utama bagi perlindungan hutan merupakan sesuatu yang wajar, karena dalam kehidupan kesehariannya.  Masyarakat berinteraksi langsung dengan hutan dan merupakan orang pertama yang langsung menerima dampak dari kerusakan hutan, seperti bencana alam berupa banjir, tanah longsor dan kebakaran hutan. (Reed, 2008)

Sesuai dengan Undang Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 7 menyebutkan bahwa pencegahan perusakah hutan dilakukan oleh masyarakat, badan  hukum dan/atau koperasi yang memperoleh izin pemanfaatan hutan.  Hal ini semakin memperjelas bahwa masyarakat apalagi komunitas lokal memilki peran ganda dalam perlindungan hutan yaitu sebagai pemanfaat dan juga sebagai agen pencegahan pada kerusakan hutan.

Salah satu langkah strategis untuk mewujudkan pengelolaan hutan adalah melalui pola Perlindungan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM). Pola ini ditengarai sudah ada sejak dulu, yakni representasi kearifan lokal (local wisdom) masyarakat di sekitar hutan.  Akan tetapi, pola tersebut terpinggirkan dengan adanya pola kebijakan pengelolaan hutan berbasis negara (state forest management) yang marak terjadi pada era orde baru bahkan di era reformasi pun.  Pola kebijakan ini cenderung eksploitatif sehingga menimbulkan dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, konflik dengan masyarakat tempatan, konflik dengan satwa dan  keterdesakan masyarakat adat.

Salah satu contoh daerah berhutan dan dalam pengelolaan Hutan Tanaman adalah Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai kartanegara.  Di mana areal berhutannya di kelola oleh Perusahaan Hutan Tanaman Industri.  Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, faktor-faktor yang berpengaruh terhadap partisipasi masyarakat dalam perlindungan kawasan hutan di Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara  Berdasarkan hasil wawancara dan focus grup discution (FGD) di temukan bahwa persepsi masyarakat, pengetahuan masyarakat dan partisipasi masyarakat dalam perlindungan hutan serta faktor-faktor yang mempengruhi partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan kawasan hutan seperti; aktifitas perlindungan kawasan hutan,  manfaat yang di peroleh masyarakat dalam pengelolaan Hutan,  adanya organisasi kemasyarakatan yang kuat, terbangunnya lembaga adat yang baik serta kondisi  social ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan sangat berpengaruh dalam membentuk parsipasi masyarakat dalam perlindungan hutan.

Partisipasi selayaknya merupakan keterlibatan mental dan emosional seseorang dalam situasi kelompok yang mendorong untuk bersedia memberikan sumbangan bagi tercapainya tujuan atau cita-cita kelompok dan turut bertanggung jawab atas usaha-usaha yang dilakukan bagi kelompoknya.   Menurut Goldsmith, 1988 (Winarto, 2003) masyarakat tergerak untuk berpartisipasi jika partisipasi itu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang bersangkutan atau manfaat yang diperoleh melalui partisipasi itu dapat memenuhi kepentingan masyarakat. Partisipasi yang diberikan masyarakat kepada perusahaan sebagai mitranya selama ini, merupakan hasil dari pendekatan yang dilakukan pihak perusahaan kepada masyarakat baik itu kepada para tokoh adat, tokoh agama dan perangkat desa.   Adapun di kecamatan Muara Kaman kabupaten Kutai Kartanegara partisipasi masyarakat dalam perlindungan hutan terukur sebagai berikut :

Persepsi Masyarakat dalam perlindungan kawasan hutan

Partisipasi masyarakat dipengaruhi oleh persepsi masyarakat, pengetahuan masyarakat dan bentuk-bentuk partisipasi aktif masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persepsi masyarakat kecamatan Muara Kaman terhadap perlindungan lingkungan kawasan hutan menunjukkan persepsi yang baik yaitu sebesar 78%. Berdasarkan  hasil  tersebut dapat dilihat bahwa pemahaman masyarakat Kecamatan Muara Kaman terhadap upaya perlindungan kawasan hutan sudah sangat baik. Baiknya persepsi masyarakat ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain faktor pelaku persepsi yang termasuk dalam sikap ini yaitu Keutuhan atau motif, kepentingan atau minat dan pengalaman masyarakat.  Seharusnya persepsi yang baik ini akan diikuti dengan prilaku yang baik masyarakat dalam menjaga, mengelola lingkungan hidup sekitar dan perlindungan pada kawasan hutan.

Dafid Krech (1962) dalam Budiman (2013), bahwa persepsi tergantung kepada harapan individu terhadap objek tersebut. Seandainya objek tersebut akan membawa hal yang positif maka masyarakat cenderung akan menerima objek tersebut tetapi kalau objek tersebut memberikan harapan negatif, mereka akan menolaknya.  Untuk  skala  keseluruhan tingkat persepsi responden masyarakat Kecamatan Muara Kaman berada pada kategori baik.

Responden yang dapat berpartisipasi dengan baik umumnya mempunyai keinginan untuk berpartisipasi melalui persepsi masyarakat dalam perlindungan kawasan hutan, karena masyarakat mulai menilai bahwa pembangunan hutan tanaman industri dengan pola kemitraan akan memberikan manfaat bagi mereka sendiri dan bagi penduduk desa umumnya, baik manfaat yang secara langsung maupun manfaat yang secara tidak langsung dirasakan.

Pengetahuan Masyarakat dalam perlindungan kawasan hutan

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan masyarakat baik sebesar 82%.  Walaupun dalam tingkat pendidikan terbanyak adalah tamat SD yaitu sebesar 53%, tetapi masyarakat di Kecamaran Muara Kaman mampu memiliki pengetahuan tentang perlindungan kawasan hutan yang baik yaitu 82%.  Hal ini menunjukkan bahwa bukan berarti seseorang yang berpendidikan rendah mutlak berpengetahuan rendah pula. Mengingat bahwa peningkatan pengetahuan tidak mutlak diperoleh dari pendidikan formal saja, akan tetapi dapat diperoleh melalui pendidikan non formal. Pengetahuan seseorang tentang suatu objek mengandung dua aspek yaitu aspek positif dan aspek negatif. Banyak hal yang mempengaruhi tingkat pengetahuan seseorang.  Hal ini seperti yang terdapat dalam penelitian ini bahwa pendidikan bukan satu-satunya faktor yang berpengaruh pada tingginya tingkat pengetahuan seseorang.

Hasil penelitian tersebut didukung juga oleh pendapat Meliono (2007), yang menyebutkan bahwa, pengetahuan dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu usia, tingkat pendidikan, pengalaman dan sumber informasi.

Partisipasi Masyarakat dalam perlindungan kawasan hutan

Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam kategori sedang sebanyak 87%, hal ini lebih dikarenakan masyarakat masih ragu terhadap perusahaan yang akan melakukan upaya perlindungan kawasan hutan bersama masyarakat sehingga lahan yang dimitrakan hanya sedikit saja dari yang mereka miliki.

Pada responden, ada  kemungkinan akan memberikan partisipasi  positif, dalam artian masyarakat akan percaya dan mau bekerja sama dalam pengembangan hutan tanaman industri pola kemitraan.  Ada kemungkinan lainnya mereka akan apatis terhadap perusahaan HTI atau bahkan menolak keberadaan perusahaan tersebut. Responden yang memberikan nilai tingkat partisipasi kurang yaitu sebesar 5% lebih disebabkan bahwa penghasilan dari kemitraan ini belum dapat dinikmati hasilnya secara langsung, sedangkan mereka menyatakan bahwa kebutuhan hidup sehari-hari lebih mendesak daripada memitrakan beberapa luasan lahannya. Adapun yang mempengaruhi tingkat partisipasi dalam kasus ini adalah faktor luasan lahan yang dimitrakan.

Berdasarkan hasil wawancara dan Diskusi terpokus didapati kondisi di mana partisipasi masyarakat  dalam perlindungan hutan telah dilakukan sejak dulu.  Ditandai dengan adat dan budaya yang telah dilakukan sejak dulu diantaranya kegiatan pelelangan kawasan anak sungai di desa Sedulang,  penetapan waktu berladang di hampir semua desa penelitian,  pelarangan pada penebangan jenis pohon tertentu, pemilihan jenis dan pohon tertentu untuk pembuatan dan pembangunan rumah serta sangat terbuka dan terlibat aktif pada program perlindungan lingkungan kawasan hutan.  Partisipasi juga dilakukan pada penghormatan pada satwa Orangutan yang sangat di hormati oleh masyarakat lokal terutamanya di Desa Menamang Kanan dan Desa Menamang Kiri,  hanya saja dalam hal mengidentifikasi batas hutan dengan batas Desa, Perusahaan belum melakukan penandaan yang jelas sehingga masyarakat masih belum benar benar memahami batas kawasan hutan.

Pembangunan hutan dengan mengikutsertakan masyarakat sekitar hutan tidak akan pernah berhasil apabila tidak didukung oleh pemahaman yang benar tentang fungsi dan peranan hutan bagi kehidupan (Everett, 2001). Program pendidikan untuk masyarakat menjadi sangat penting dilakukan guna meningkatkan kualitas dan empati masyarakat akan pentingnya fungsi hutan. Pada sisi lain, kemampuan teknis pemerintah dan masyarakat dalam mengelola hutan juga perlu ditingkatkan. Selain itu perangkat hukum dan penegakan hukum perlu diciptakan dalam mengawal pengelolaan hutan (Purnomo, 2003).

Hal  menarik  yang  perlu  kita lihat adalah asumsi tentang kesia-siaan program apapun dalam mengusahakan hutan apabila tidak melibatkan penuh peran penduduk sekitar hutan.  Meski kesadaran itu telah ada dan tercantum dalam tiap perencanaan akan tetapi hingga  saat ini kita tidak pernah menemui bentuk yang ideal pada keikutsertaan masyarakat. Kedepannya diharapkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan tidak hanya memperbesar akses mereka kepada hutan saja seperti yang dilakukan dalam pembinaan masyarakat hutan saat ini, namun lebih pada pemberian peran pada penduduk bahwa hutan adalah milik mereka sehingga harus dijaga dan dibudidayakan  bersama  (Headley, 2001).

Melihat kondisi demikian, maka pemerintah dalam pengelolaan hutan telah mencoba melibatkan masyarakat di sekitar hutan secara aktif sebagai mitra kerja untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui kegiatan: tumpangsari, subsidi ternak dan pembinaan industri rumah tangga. Upaya yang dilakukan ini dikenal dengan istilah prosperity approach yang kemudian dikembangkan menjadi progam Pembangunan Masyarakat Desa Hutan (PMDH). Program pembinaan masyarakat pedesaan di sekitar hutan yang telah dilaksanakan selama ini meskipun telah berhasil memberikan tambahan pendapatan bagi keluarga petani di sekitar masyarakat pedesaan, akan tetapi masih banyak kekurangan dan masih belum mampu mengangkat masyarakat miskin. Sampai saat ini pun dalam pengelolaan hutan masih banyak dijumpai permasalahan yang berkaitan dengan masyarakat sekitar  hutan. Pada dasarnya masalah yang dihadapi di desa-desa dekat hutan tidak banyak berbeda dengan masalah di desa-desa lainnya di Indonesia.

Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan kawasan hutan di Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara

Ada 5 faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan kawasan hutan di Kecamatan Muara Kaman yaitu Aktivitas perlindungan  kawasan hutan,  Manfaat yang diperoleh,  Organisasi kemasyarakatan, lembaga adat dan Sosial ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan.

Pemahaman peran dalam perlindungan hutan secara kultural berdasarkan hasil wawancara juga di dukung oleh sikap dan budaya masyarakat yang cenderung memiliki rasa kekeluargaan dan kebersamaan dalam pemanfaatan hutan di sekitar desa. Sebagian masyarakat yang juga menerapkan hukum adat dalam kelembagaan desa yang ditandai dengan adanya struktur lembaga adat.

Lembaga adat memegang peran terkait peran desa dalam hubungannya dengan kegiatan perusahaan di dalam areal desa. Di desa Menamang Kanan dan Desa Menamang Kiri yang secara khusus pada areal desa yang masuk dalam kawasan hutan terdapat kawasan koridor satwa dan perlindungan orangutan, didapati terdapat kultur dan budaya yang sangat mendukung upaya perlindungan hutan, dimana masyarakat sangat melindungi kawasan aliran sungai dan juga sangat menghormati keberadaan satwa orangutan yang ada di wilayah desanya.

Masyarakat mempercayai bahwa satwa orangutan memiliki keterikatan dengan leluhur masyarakat desa sehingga ada larangan untuk mengganggu apalagi membunuh hewan yang sangat dilindungi itu. Demikian pula terkait perlindungan pada jenis pohon tertentu di dalam kawasan hutan yang dilarang untuk ditebang diantaranya jenis pohon ara /Beringin dan  pohon Banggeris sebagai tempat lebah madu.  Pemahaman ini di dapat secara turun temurun dan telah menjadi kearifan lokal di desa.  Hanya saja di semua desa penelitian belum di temukan aturan hukum adat secara tertulis yang sewaktu waktu dapat dipergunakan apabila terjadi pelanggaran atas kearifan lokal tersebut.

Berdasarkan alasisis yang didapat melaui FGD dilaksanakannya FPIC (Free Prior Inform Consent) di desa penelitian, hal hal yang menjadi faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan kawasan hutan di Kecamatan Muara Kaman terlihat perbedaan yang signifikan dari sebelum diterapkannya program FPIC dengan sesudah dilaksanakannya FPIC.  Indikator bagi sudah dilaksnakannya FPIC di Desa penelitian adalah adanya dokumen monitoring Konflik, rencana kerja resolusi konflik, dan adanya dokumen kemitraan.

Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa persepsi masyarakat, pengetahuan masyarakat dan partisipasi masyarakat dalam perlindungan hutan serta adanya factor faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam perlindungan kawasan hutan seperti; aktivitas korporasi pemilik ijin pengelolaan hutan dalam perlindungan kawasan hutan,   skema manfaat yang akan diperoleh masyarakat dalam ikut melindungi kawan hutan organisasi kemasyarakatan yang kuat dari tingkat desa sampai kecamatan, lembaga adat dan baiknya aspek sosial ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan sangat berpengaruh dalam partisipasi masyarakat dalam perlindungan hutan.

Diharapkan kondisi yang terukur di kecamatan Muara Kaman ini bisa menjadi pilot project bagi koorporasi pemegang ijin penguasaan hutan lainnya dalam membangun perlindungan hutan dengan mengedepankan partisipasi masyarakat secara maksimal dan perlindungan hutan pada khususnya dan Sumber daya alam Kalimantan Timur pada umumnya dapat terus terjaga dan terkelola dengan baik seiring dengan telah ditetapkannya Kalimanta Timur sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia pada tahun 2019.

Baca Juga

Back to top button