Diskominfo Kaltim

Kadiskominfo Kaltim Minta Tindak Tegas Tersangka Judi Online

Upnews.id, Samarinda – Seorang wanita berusia 27 tahun, dikenal dengan inisial ID, baru-baru ini diamankan oleh pihak kepolisian di rumahnya di Jalan KH Harun Nafsi, Gang Darussalam, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Selebgram ini menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara setelah terbukti mempromosikan kegiatan judi online melalui akun media sosial pribadinya.

Muhammad Faisal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, memberikan dukungan penuh terhadap tindakan polisi yang berupaya keras untuk memberantas praktik ilegal tersebut.

Namun, Faisal juga menyampaikan rasa prihatinnya terhadap perilaku selebgram ID yang seharusnya menjadi panutan masyarakat, namun malah terlibat dalam mendukung para bandar judi online.

“Saya mendukung langkah penangkapan selebgram yang mempromosikan judi online. Mereka yang terlibat harus ditangkap. Seharusnya, figur publik memberikan contoh baik kepada masyarakat, bukan malah membantu promosi kegiatan ilegal seperti ini,” tegas Faisal.

Faisal juga mengungkapkan kesulitan yang dihadapi pihaknya dalam menanggulangi masalah judi online, mengacu pada survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang mencatat bahwa sekitar 5 persen dari 215,63 juta pengguna internet di Indonesia mengakses judi online.

“Dari data APJII, sekitar 9,9 juta pengguna internet di Indonesia mengakses judi online. Upaya kami untuk menutup dan memblokir akun atau situs web yang mempromosikan judi online seringkali mengalami kendala, karena setelah kami tutup, muncul lagi yang baru. Ini menjadi tantangan besar bagi kami,” ungkapnya.

Dengan penangkapan publik figur seperti selebgram ID, Faisal berharap peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam mendukung atau mempromosikan kegiatan judi online atau kejahatan lainnya, apa pun alasannya.

“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menghentikan tindakan meresahkan dari oknum-oknum seperti ini,” pungkasnya. (*/An/Adv Diskominfo Kaltim)

Baca Juga

Back to top button