HeadlineNasional

Lumajang Sudah Buktikan Manfaat Perhutanan Sosial, Bagaimana Dengan Kaltim

Kaltim Miliki Puluhan Lokasi Indikatif Dan Area Perhutanan Sosial.

Upnews.id, Kabupaten Lumajang menjadi lokasi pilot project model pengembangan wilayah terpadu dengan basis hutan sosial.

Konsep ini melibatkan kementerian/lembaga, pemda provinsi dan pemda kabupaten, dengan kehutanan sebagai leading sector.

Diketahui, perhutanan Sosial adalah Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. Pemerintah untuk periode 2015-2019 mengalokasikan 12,7 juta hektare untuk Perhutanan Sosial, melalui skema:

1. Hutan Desa (HD) dengan tenurial HPHD atau Hak Pengelolaan Hutan Desa
2. Hutan Kemasyarakatan (HKm), izin yang diberikan adalah IUP HKm atau Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan
3. Hutan Tanaman Rakyat (HTR), izin yang diberikan adalah IUPHHK-HTR atau izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu –     Hutan Tanaman Rakyat
4. Hutan Adat (HA), tenurialnya adalah Penetapan Pencantuman Hutan Adat
5. Kemitraan Kehutanan (KK) dalam bentuk KULIN KK atau Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan dan IPHPS atau Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial di Pulau Jawa

Permohonan HPHD, IUP HKm dan IUPHHK HTR dapat ditujukan melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Gubernur setempat.

Dikutip dari laman resmi Kementerian LHK, untuk di Kabupaten Lumajangada 5 sub-program yang dikembangkan pada areal pengembangan perhutanan sosial seluas 4.189 Ha tersebut. Pertama, program Agrosilvopastura, yaitu integrasi agroforestry dan ternak. Kedua, program Agro Industri, mengembangkan industri lokal diantaranya kopi, susu sapi, kripik pisang, dan kripik talas. Ketiga, program ekowisata dalam satu sistem wisata yang mencakup Spot-Wisata lokal Siti Sundari, Ranu Pani, Agrosari, dan Glagaharum. Keempat, program pemulihan ekosistem kawasan danau Ranu Pani berbasis agrikultur. Kelima, pemberian akses Hutan Sosial, redistribusi lahan, dan penataan pemukiman di kawasan hutan.

“Yang paling penting dari program ini yaitu masyarakat mendapatkan status legal dalam mengusahakan lahan di dalam kawasan hutan, dan tentu saja dengan aturan dan prinsip-prinsip kelestarian alam,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya saat melakukan kunjungan kerja ke lokasi perhutanan sosial di Desa Burno, Kab. Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (27/2).

Ke depan, areal perhutanan sosial di sana akan terus ditata agar lebih baik lagi. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Menteri LHK sejak awal kabinet kerja hingga sekarang, untuk sasaran pembangunan yang semakin mendekatkan masyarakat terhadap kesejahteraan.

Areal Perhutanan Sosial seluas 940 Ha di Desa Burno, dikelola oleh LMDH Wono Lestari usai mendapatkan SK Perhutanan Sosial pada tahun 2017. SK yang diberikan kepada 347 KK, merupakan Perhutanan Sosial dengan pola kemitraan lingkungan antara masyarakat pemegang SK dengan Perhutani.

Seiring berjalan waktu, kapasitas kelembagaan dan kewirausahaan dalam mengelola sumber daya hutan terus berkembang. Bahkan, dilihat dari sisi kemandirian, mereka termasuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) kategori platinum, karena produknya telah memiliki pasar yang luas baik nasional maupun internasional.

“Karena kelompoknya sudah bagus, dari areal seluas 940 Ha di Desa Burno yang dikelola LMDH Wono Lestari ini, rencananya akan diperluas menjadi 4.189 Ha, meliputi 5 Desa di 2 Kecamatan,” tutur Menteri Siti.

Lebih lanjut, Menteri Siti menjelaskan cara kerja perhutanan sosial agar produktif. Pertama tentu status lahannya mesti legal. Kemudian dibekali kemampuan manajemen yang baik dalam mengolahnya. Hal ini dibarengi dengan upaya peningkatan kemampuan kelompok dan anggotanya.

Selanjutnya, perlu bantuan baik berupa akses permodalan maupun pendampingan, juga fasilitasi dari pemerintah. Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut Menteri Siti memberikan bantuan Pengembangan Perhutanan Sosial Nasional (Bang Pesona) dan alat ekonomi produktif bagi masyarakat yang telah berhasil mengelola akses perhutanan sosial dengan baik.

“Tidak mudah memang, tapi kita sama-sama bekerja, baik dalam aspek kebijakan, maupun praktik di lapangan. Terimakasih atas tekad yang kuat dan respons positif dari Pemda dan masyarakat. Saya titip, mari kita tekuni. Mari bekerja keras dalam hutan sosial ini yang telah kita padukan antara hutan dan ternak, industri hasil hutan sosial, ekowisata dan tata pemukiman. Itu semua akan dapat membangun desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi domestik. Saat yang tepat untuk membangun Desa Pusat Pertumbuhan,” ungkap Menteri Siti.

Foto : KLHK – Menteri KLHK Tengah Panen Buah Di Hutan Sosial Lumajang

Pimpinan Komisi IV DPR RI dari Dapil Jatim, Hasan Aminuddin juga hadir turut memberikan dukungan terhadap program yang digagas pemerintah tersebut. Dirinya mengungkapkan, baik sebagai pribadi maupun sebagai mitra KLHK di Komisi IV, terus berkomunikasi khususnya dalam mengatasi hambatan di lapangan. Dia mengajak masyarakat khususnya di Kab. Lumajang agar turut mendukung program ini.

“Bersama-sama, guyub, jangan ada ketamakan. Kalau ada masalah, duduk bersama, hindari konflik. Tumbuhkan kesadaran yang sama bahwa kita sama-sama untuk mengais rezeki. Atas nama pribadi dan Komisi IV DPR RI, InsyaAllah saya akan mendukung,” ujar Hasan.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti didampingi oleh Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto, Plt. Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung (PDASHL) Helmi Basalamah, Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati, Staf Ahli Menteri, Tenaga Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, sejumlah Eselon II dan jajaran UPT KLHK di Jawa Timur. Turut hadir Wakil Bupati Lumajang, Forkopimda dan OPD Kab. Lumajang, Kadivre Perhutani Jawa Timur, Rektor UIN Jember, dan masyarakat anggota LMDH.

Sementara itu, untuk pemanfaatan perhutanan sosial di Provinsi Kalimantan Timur. Dikutip dari laman detakkaltim.com tertaanggal 14 Oktober 2020. Disebutkan jika Dinas Kehutanan Provinsi baru membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Kaltim Tahun 2020-2023, pembentukan Pokja tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 522/K. 51/2020.

Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan kehutanan di Kalimantan Timur, harus mampu memberikan akses bagi masyarakat dalam mengelola hutan secara lestari, agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Perhutanan Sosial, dan dalam rangka percepatan pelaksanaan Perhutanan Sosial perlu adanya pendampingan dengan membentuk kelompok kerja.

Berdasarkan Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS), adalah lokasi kawasan hutan yang bisa diajukan oleh masyarakat untuk perhutanan sosial. Merujuk pada PIAPS Revisi III yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, wilayah Provinsi setidaknya ada puluhan lokasi indikatif dan area perhutanan sosial.

Peta Perhutanan Sosial Untuk Wilayah Provinsi Kalimantan Timur

Kepala Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Hutan (PPMH) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Rulliana mengatakan, kelompok kerja tersebut terdiri dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan sejumlah LSM maupun yayasan pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Untuk mempercepat Program Perhutanan Sosial, kita membentuk semacam Pokja, Pokja ini dibentuk sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur yang diketuai oleh Kepala Dinas Kehutanan. Pokja itu sendiri terdiri dari OPD terkait, dan kami juga melibatkan sejumlah LSM dan Yayasan Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan,” ujar Rulliana.

Lebih lanjut Rulliana menjelaskan, Kelompok Kerja yang dibentuk memiliki tugas di antaranya melaksanakan koordinasi secara reguler melalui rapat koordinasi, untuk membahas perencanaan strategis jadwal dan target kerja dan membangun, serta mengembangkan jejaring kerja secara nasional melalui Forum Perhutanan Sosial Nusantara (Pesona).

“Melakukan sosialisasi Program Perhutanan Sosial kepada masyarakat setempat, mereka juga bertugas untuk memfasilitasi permohonan masyarakat setempat terkait Program Perhutanan Sosial sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Selain itu Pokja juga bertugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi Program Perhutanan Sosial,” ujar Rulliana. (nz).

Baca Juga

Back to top button