HeadlineNasional

Isran Noor Tolak Penghapusan Tenaga Honorer

72.000 Tenaga Honorer Se Kalimantan Timur

Upnews.id, Samarinda – Isran Noor tolak penghapusan tenaga honorer, seperti yang telah diwacanakan oleh Pemerintah Pusat jika tahun 2023 mendatang akan meniadakan honorer.

Pernyataan tegas Gubernur Kalimantan Timur itu disampakan pada Rabu (02/03/2022) saat peringatan Bulan Bhakti Donor Darah dalam rangka HUT ke=72 Satpol PP dan HUT Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) tahun 2022 di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim,

“Saya akan pertahankan tenaga honor dengan cara saya, tentu dangan baik. Silakan negara menghapus tenaga honor, tapi Kalimantan Timur tidak akan menghapus,” tegas Isran Noor dikutip dari laman resmi Pemprov Kaltim.

Baca Juga : Rakorda DPD NasDem Kutim Bakal Dibuka Oleh Isran Noor

Mantan Bupati Kutai Timur itu berpesan agar seluruh tenaga non PNS atau tenaga honor yang selama ini mengabdi di lingkup Pemprov Kaltim untuk tidak khawatir.

Gubernur Isran menegaskan Pemprov Kaltim akan menangani masalah tenaga honor ini dengan sebaik-baiknya.

“Tenaga non PNS atau tenaga honor di Kaltim akan tetap kita pertahankan, kami tidak akan menghapusnya,” tandas Isran Noor.

Baca Juga : Noor Baiti Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Kwarda Gerakan Pramuka Kaltim

Masa depan tenaga honor ini disinggung Gubernur Isran Noor menyusul laporan Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa bahwa saat ini anggota Satpol PP Kaltim berjumlah 174 orang. Terdiri dari 72 PNS dan 102 non PNS (tenaga honor).

Isran Noor Tolak Penghapusan Tenaga Honorer

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menjelaskan setelah penghapusan tenaga honor, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya akan menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan pemerintah yang akan melakukan penghapusan tenaga honor dilakukan karena kian tahun daerah terus merekrut tenaga honor.

Baca Juga : Wabup Buka SKB CPNS 2021

Larangan perekrutan tenaga honor sudah diatur dalam pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK juga mengatur terkait penghapusan tenaga honor.

Di lingkungan Pemprov Kaltim sendiri jumlah pegawai honor atau non ASN mencapai 10.277 orang. Sedangkan total se-Kaltim mencapai sekitar 72.000 orang. Dengan berbagai pertimbangan, Gubernur Kalimantan Timur H. Isran Noor Tolak Penghapusan Tenaga Honorer. (An/Dr)

Baca Juga

Back to top button