HeadlineKutai Timur

Ini Sebab Kejati Kaltim Geledah Kantor BPKAD Kutim

Upnews.id, Sangatta – Setelah kurang lebih 9 jam melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur. Akhirnya sekitar pukul 19.00 Wita, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur keluar dari ruangan Kepala BPKAD.

Dihadapan awak media, Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Romulus Haholongan, yang didampingi oleh Kajari Kutim Henriyadi W. Putro dan Kepala BPKAD Kutim Teddy Febrian. Menjelaskan, jika pihaknya melakukan pengeledahan dan penyitaan guna mencari dan menemukan barang bukti, baik itu dokumen, surat-surat hingga bukti elektronik.

“Dalam rangka penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi koperasi pegawai negeri tuah bumi untung benua. Pada Oktober 2022 ditingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.

Adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi di koperasi pegawai negeri, pihaknya mencatat kerugian negara kurang lebih Rp5 miliar. Hingga saat ini sedikitnya 10 orang pegawai BPKAD dan beberapa instansi lain telah dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil penggeledahan dan penyitaan tersebut, menyita 82 dokumen, 2 barang bukti elektronik,” tambahnya.

Baca Juga : Tim Kajati Kaltim Geledah Kantor BPKAD Kutim

Sementara itu, Kepala BPKAD Kutim Teddy Febrian menyebut kedatangan tim Kejati Kaltim guna mendapatkan data-data dan permintaan keterangan terkait permasalahan pembayaran sisa bangunan koperasi pegawai negeri di Rawa Gabus pada tahun 2018.

“Baru terbayar di 2019, sementara didalam perjalanannya ada hal-hal yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan, makanya ditindaklanjuti oleh tim Kejati,” sebut Teddy.

Teddy menyebut, pembebasan lahan tidak ada persoalan. Yang menjadi masalah yakni adanya rencana dari koperasi pegawai untuk membangun perumahan pada masa awal-awal Kutim berdiri.

Baca Juga : Kejari Kutim Serahkan Rp2,5 M Ke Pemerintah Daerah. Hasil Rampasan Tindak Pidana Korupsi

“Nah cuman pemerintah ini digugat karena tidak selesai, entah waktu itu kontraktornya meninggal atau bermasalah sehingga digantikan oleh yang lain. Nah oleh yang lain ini, sepertinya yang bermasalah,” imbuhnya.

Diketahui, berdasarkan putusan pengadilan pemerintah tidak ada kewajiban untuk membayar. Yang ada, berdasarkan amar putusan yakni tergugat 1, dimana pihak koperasi lah yang seharusnya membayar. Hal itulah yang diduga menjadi dasar bagi Kejati Kaltim untuk melakukan pemeriksaan.

“Berdasarkan teman-teman Kejaksaan Tinggi, bahwa pemerintah tidak harus membayar itu, kenapa dibayarkan?. Cuma diamar putusan (pemerintah) itu termohon 2, itu lho. Nah disinilah sepertinya ada terjadi kesalahan,” tambah Teddy.

Baca Juga : Monitoring Bankeu, DPRD Kaltim Kunjungi BPKAD Kutim

Pada tahun 2018 saat dirinya menjabat sebagai Kabid Asset, pernah dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp5,4 milliar oleh BPKAD ke peggugat, tetapi masih ada kekurangan.

Pada awal-awal pembangunan, pengembang perumahan tersebut pernah dibayar. Namun adanya permasalahan pembebasan lahan sehingga pembangunan di stop, setelah berlarut-larut sehingga pengembang melakukan gugatan.

“Kami siap mendampingi teman-teman Kejati, ini masalahnya dimana, mereka sebagai aparat yang lebih tau,” tutupnya. (An/Dr)

Back to top button