Memimpin dari Pinggiran: Kepemimpinan dan Pelayanan Publik di Daerah 3T
Upnews.id – Di sebuah pulau terluar, seorang ibu harus menunggu cuaca bersahabat sebelum membawa anaknya berobat menggunakan perahu sederhana. Di wilayah pegunungan, seorang guru menempuh perjalanan berjam-jam agar dapat hadir di kelas. Sementara itu, sebagian warga harus mencari titik sinyal hanya untuk memperoleh informasi mengenai layanan administrasi pemerintah.
Bagi masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau daerah 3T, jarak bukan sekadar ukuran kilometer. Jarak dapat berarti tertundanya pelayanan kesehatan, terhambatnya pendidikan, lambatnya administrasi kependudukan, bahkan hilangnya kesempatan untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik.
Kondisi tersebut menghadirkan pertanyaan mendasar: seperti apa kepemimpinan yang dibutuhkan agar negara benar-benar hadir di daerah 3T?
Jawabannya tidak cukup hanya dengan menambah program dan anggaran. Daerah 3T membutuhkan kepemimpinan yang mampu memahami keadaan masyarakat, mengambil keputusan berdasarkan data, menghadirkan pelayanan secara adaptif, serta membangun kepercayaan melalui kehadiran nyata.
Ketimpangan Akses sebagai Persoalan Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Hak tersebut tidak boleh berkurang hanya karena seseorang tinggal jauh dari pusat pemerintahan.
Namun, keadaan geografis Indonesia menghadirkan tantangan besar. Laut, pegunungan, hutan, keterbatasan transportasi, kekurangan tenaga pelayanan, serta belum meratanya jaringan listrik dan internet menyebabkan standar pelayanan yang mudah diterapkan di perkotaan belum tentu dapat dijalankan dengan cara yang sama di daerah 3T.
Badan Pusat Statistik mencatat 62 daerah tertinggal dalam klasifikasi periode 2020–2024. Data kemiskinan nasional juga memperlihatkan kesenjangan antara wilayah perkotaan dan perdesaan. Pada Maret 2025, tingkat kemiskinan perdesaan tercatat 11,03 persen, sedangkan di perkotaan 6,73 persen. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa tempat tinggal masih sangat memengaruhi kesempatan seseorang untuk memperoleh kesejahteraan dan pelayanan dasar. Badan Pusat Statistik
Persoalan daerah 3T juga tidak terbatas pada infrastruktur fisik. Ombudsman Republik Indonesia menemukan potensi maladministrasi dalam penyediaan akses internet di wilayah 3T, antara lain ketidakjelasan prosedur, penundaan berlarut, lemahnya koordinasi, dan belum memadainya standar pengamanan serta pemeliharaan sarana. Temuan ini memperlihatkan bahwa pembangunan infrastruktur harus disertai tata kelola yang jelas dan kemampuan organisasi yang memadai. Ombudsman Republik Indonesia
Dengan demikian, persoalan pelayanan publik di daerah 3T bukan karena masyarakat terlalu jauh dari pemerintah. Persoalan sebenarnya adalah pemerintah belum selalu berhasil mendekatkan pelayanannya kepada masyarakat.
Kepemimpinan yang Hadir dan Mendengar
Kepemimpinan di daerah 3T tidak dapat hanya dijalankan dari balik meja. Seorang pemimpin harus bersedia turun ke lapangan, mendengarkan pengalaman warga, memeriksa kondisi pelayanan, serta memahami hambatan yang dihadapi aparatur pada unit terdepan.
Kehadiran langsung mempunyai dua arti penting. Pertama, pemimpin memperoleh data yang tidak selalu terlihat dalam laporan administratif. Kedua, masyarakat merasakan bahwa keluhan mereka didengar dan keberadaan mereka diakui.
Dalam konteks daerah 3T, mendengarkan bukanlah tindakan seremonial. Mendengarkan merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan. Keluhan masyarakat mengenai transportasi, jaringan komunikasi, tenaga kesehatan, guru, air bersih, atau dokumen kependudukan harus diubah menjadi data, prioritas program, pembagian tanggung jawab, dan target penyelesaian yang terukur.
Pemimpin yang baik bukanlah orang yang mengaku mengetahui seluruh jawaban. Pemimpin yang baik adalah orang yang berani bertanya, membuka ruang partisipasi, serta melibatkan masyarakat dalam merumuskan solusi.
Adaptasi Pelayanan, Bukan Penyeragaman
Pelayanan publik tidak harus dilaksanakan dengan cara yang sama di setiap daerah. Yang harus sama adalah hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan berkualitas.
Di wilayah perkotaan, masyarakat dapat mendatangi kantor pelayanan dengan kendaraan umum. Di kepulauan, pelayanan mungkin harus hadir melalui kapal atau layanan keliling. Di wilayah yang belum memiliki internet stabil, pelayanan digital harus didampingi pelayanan tatap muka, petugas bergerak, dan mekanisme luring.
Karena itu, inovasi pelayanan di daerah 3T dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan:
- Pelayanan administrasi bergerak yang mendatangi desa, pulau, atau permukiman terpencil.
- Pelayanan terpadu pada satu lokasi dan waktu tertentu agar warga tidak harus mendatangi banyak kantor.
- Penempatan petugas penghubung pada tingkat desa atau dusun.
- Penggunaan aplikasi sederhana yang tetap dapat berfungsi dalam kondisi jaringan terbatas.
- Penyediaan kanal pengaduan melalui telepon, pesan singkat, radio komunitas, dan pertemuan warga.
- Kerja sama antara pemerintah daerah, TNI/Polri, organisasi masyarakat, lembaga keagamaan, perguruan tinggi, dan dunia usaha.
- Pemberian insentif, tempat tinggal, perlindungan kerja, dan pengembangan karier bagi aparatur yang bertugas di wilayah terpencil.
Praktik pelayanan langsung telah dilakukan Ombudsman bersama pemerintah daerah melalui program pelayanan di desa-desa 3T. Pendekatan tersebut bertujuan memudahkan masyarakat memperoleh layanan sekaligus membuka akses konsultasi dan pengaduan terhadap dugaan maladministrasi. Ombudsman Republik Indonesia
Prinsipnya sederhana: apabila masyarakat sulit menjangkau kantor pemerintah, pemerintah harus mencari cara untuk menjangkau masyarakat.
Data sebagai Dasar Keputusan
Kepemimpinan yang responsif harus didukung data yang akurat. Pemerintah daerah perlu mengetahui dengan jelas siapa yang belum memperoleh layanan, di mana mereka tinggal, hambatan apa yang dihadapi, dan intervensi apa yang paling mendesak.
Data pelayanan di daerah 3T sebaiknya dipetakan sekurang-kurangnya berdasarkan:
- waktu dan biaya yang dibutuhkan masyarakat untuk mengakses pelayanan;
- jumlah desa atau permukiman yang belum terjangkau transportasi;
- ketersediaan listrik dan jaringan komunikasi;
- persebaran tenaga kesehatan, guru, dan aparatur pelayanan;
- jumlah warga yang belum memiliki dokumen kependudukan;
- kondisi sekolah, puskesmas, dan sarana pelayanan lainnya;
- jenis serta jumlah pengaduan masyarakat;
- waktu penyelesaian setiap jenis layanan;
- tingkat kepuasan masyarakat; dan
- kebutuhan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan masyarakat adat.
Namun, data tidak boleh berhenti menjadi angka dalam tabel. Data harus menghasilkan keputusan. Jika satu pulau tidak memiliki layanan kesehatan yang memadai, pemerintah harus menetapkan solusi transportasi dan tenaga pelayanan. Jika warga belum memiliki dokumen kependudukan karena jarak, pelayanan keliling harus dijadwalkan. Jika jaringan internet sering terputus, pemerintah tidak boleh menjadikan layanan digital sebagai satu-satunya pintu pelayanan.
Pemimpin harus mampu mengubah data menjadi tindakan dan tindakan menjadi hasil yang dapat dirasakan masyarakat.
Aparatur sebagai Wajah Negara
Di daerah 3T, seorang guru, bidan, perawat, kepala desa, petugas kependudukan, penyuluh, atau aparat keamanan sering menjadi wajah negara yang paling dekat dengan masyarakat. Sikap dan kinerja mereka sangat menentukan tingkat kepercayaan warga terhadap pemerintah.
Oleh sebab itu, penguatan pelayanan publik harus disertai pengembangan kompetensi aparatur. Mereka memerlukan kemampuan teknis, komunikasi publik, pengelolaan pengaduan, pemanfaatan teknologi, penanganan konflik, dan pemahaman terhadap kebudayaan lokal.
Aparatur juga tidak boleh dibiarkan bekerja tanpa dukungan. Mereka membutuhkan kepastian fasilitas, keselamatan, tempat tinggal, akses komunikasi, serta pola karier yang adil. Menugaskan seseorang ke wilayah terpencil tanpa dukungan memadai bukanlah kebijakan yang berkelanjutan.
Kepemimpinan yang manusiawi tidak hanya memperhatikan masyarakat sebagai penerima layanan, tetapi juga aparatur sebagai pelaksana pelayanan.
Kolaborasi dan Kearifan Lokal
Masyarakat daerah 3T bukan sekadar penerima bantuan. Mereka memiliki pengetahuan lokal, jaringan sosial, tradisi gotong royong, dan kemampuan bertahan yang telah tumbuh selama beberapa generasi.
Karena itu, masyarakat harus dilibatkan sejak tahap identifikasi masalah, perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, dan kelompok rentan harus memperoleh ruang untuk menyampaikan kebutuhan dan mengawasi pelayanan.
Pendekatan kolaboratif juga mengurangi ketergantungan pada satu instansi. Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk pendampingan, dunia usaha untuk dukungan infrastruktur, organisasi masyarakat untuk pemberdayaan, dan media lokal untuk penyebaran informasi.
Namun, kolaborasi harus tetap memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas. Jangan sampai banyak pihak terlibat, tetapi tidak ada satu pihak pun yang bertanggung jawab atas hasil akhirnya.
Ukuran Keberhasilan yang Sesungguhnya
Keberhasilan pelayanan publik di daerah 3T tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan, besarnya anggaran yang terserap, atau jumlah gedung yang dibangun. Ukuran yang lebih bermakna adalah perubahan yang dialami masyarakat.
Apakah waktu tempuh menuju pelayanan menjadi lebih singkat? Apakah anak-anak memperoleh guru secara rutin? Apakah ibu hamil dapat menjangkau tenaga kesehatan tepat waktu? Apakah warga memperoleh dokumen kependudukan tanpa mengeluarkan biaya besar? Apakah pengaduan ditangani dengan cepat? Apakah kelompok rentan dapat memperoleh pelayanan secara aman dan setara?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut mengingatkan bahwa pusat pelayanan publik bukanlah kantor pemerintah, melainkan manusia yang dilayani.
Penutup: Negara Tidak Boleh Terasa Jauh
Kepemimpinan di daerah 3T adalah ujian terhadap keadilan. Mudah bagi pemerintah memberikan pelayanan di wilayah yang infrastrukturnya lengkap. Tantangan sesungguhnya muncul ketika pelayanan harus menyeberangi laut, menembus hutan, mendaki pegunungan, atau bertahan di tengah keterbatasan jaringan komunikasi.
Masyarakat di daerah 3T tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka meminta hak yang sama: sekolah yang layak, layanan kesehatan yang dapat dijangkau, administrasi yang tidak berbelit, keamanan, informasi, dan kesempatan untuk berkembang.
Karena itu, pemimpin di daerah 3T harus menjadi pemimpin yang hadir, mendengar, berani berinovasi, menggunakan data, menghargai kebudayaan lokal, dan bertanggung jawab terhadap hasil.
Pada akhirnya, kualitas pelayanan publik tidak hanya terlihat dari kemegahan kantor pemerintahan. Kualitas itu terlihat ketika seorang ibu tidak lagi mempertaruhkan keselamatan untuk membawa anaknya berobat; ketika seorang anak tetap dapat belajar meskipun tinggal jauh dari kota; dan ketika setiap warga, di pulau terluar sekalipun, dapat berkata dengan yakin:
“Negara mengetahui keberadaan kami, mendengarkan suara kami, dan hadir melayani kami.”
Penulis:
Peserta PKP Angkatan II Pusjar-SKPP Lembaga Administrasi Negara
Opini yang dimuat di media Upnews.id sepenuhnya tanggung jawab penulis.
Redaksi Upnews.id sangat menghormati orisinalitas ide dan karya tulis penulis.
Segala bentuk plagiasi karya orang lain, menjadi konsekuensi hukum dan tanggung jawab penulis.
Redaksi Upnews.id juga tidak mentolerir tulisan yang sama dimuat di media lain.
Semua kalangan bisa mengirim tulisannya melalui email upnews.care@gmail.com atau melalui WhatsApp 081242447426






