Kutai Timur

Kerja Keras BPKAD dan Tim LKPD Kutim Diganjar WTP

Upnews.id, Samarinda- Kerja keras Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur bersama dengan tim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kutim, akhirnya berbuah manis.

Pasalnya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kutim tahun anggaran 2022 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim.

Padahal sebelumnya, secara berturut-turut pada 2021 dan 2022, LKPD Kutim menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Hasil audit LKPD Pemkab Kutim diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Kaltim Agus Priyono kepada Pemkab Kutin melalui Bupati Ardiansyah Sulaiman, yanfbdidampingi Wakil Bupati Kasmidi Bulang dan Ketua DPRD Kutim Joni di Gedung BPK RI Perwakilan Kaltim Jalan M Yamin, Rabu (10/5/2023).

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan sesuai dengan arahan BPK setelah menerima LHP LKPD, Kutim tinggal menindaklanjuti dan action plan (rencana aksi) sudah disusun.

“Dari susunan action plan itulah yang menjadi patokan agar ini secepatnya diselesaikan. Jadi kita tidak menunggu lagi 60 hari. Mudah-mudahan setelah ini lanjut, kita sudah selesaikan action plan itu,” ulasnya.

Selanjutnya, ia merasa bersyukur dan berterima kasih kepada BPKAD dan OPD lain yang telah bekerja keras dalam menyusun laporan keuangan ini pemerintah daerah.

“Sehingga BPK memahami dan melihat tingkat kewajarannya cukup signifikan,” tegasnya.

Senada, di tempat yang sama Wabup Kasmidi Bulang juga merasa bersyukur setelah dua tahun berturut-turut Kutim mendapat opini WDP.

“Berkat kerja sama dan kerja keras semua OPD dalam perbaikan-perbaikan laporan keuangan, Pemkab Kutim bisa naik level dan mendapatkan opini WTP dari BPK RI Kaltim. Kita sudah berubah, apa yang menjadi pekerjaan rumah (PR) tahun lalu kita sudah selesaikan. Itu tadi yang disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim,” ucap Kasmidi.

Kemudian, walaupun mendapatkan 21 penemuan dan 36 rekomendasi dari BPK dalam perbaikan LKPD Kutim, namun hal itu bukan material masih dalam kewajaran.

“Kita harap semua OPD yang ada hubungannya dengan rekomendasi tersebut segera ada action plan (tindakan) untuk menyelesaikannya. Tidak mesti menunggu 60 hari sesuai aturan. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Bupati Ardiansyah tadi,” ucap orang nomor dua di Pemkab Kutim itu.

Atas opini WTP itu, Kasmidi juga mengucapkan terima kasih kepada semua kepala OPD dan para pejabat Pemkab Kutim yang secara bahu membahu dalam menyelesaikan persoalan. (*/Dr)

Baca Juga

Back to top button