DPRD Kutim

DPRD Kutim Sahkan Perda Perlindungan Perempuan

Upnews.id, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-XV masa persidangan ke-III tahun 2022/2023, di gedung utama ruang sidang DPRD Kutim, Selasa, (11/7/2023).

Dalam rapat paripurna tersebut membahas tentang persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi oleh DPRD tentang perlindungan perempuan.

Baca Juga : Gubernur Kaltim Dukung Kiprah Perempuan Berpolitik

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni dan didampingi Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Wakil Ketua I Asti Mazar, Wakil Ketua II Arfan, Sekwan Juliansyah, 27 anggota dewan, perwakilan SKPD, Forkompinda serta undangan lainnya.

Dalam keterangannya, Ketua DPRD kutim Joni menyebut jika Perda perlindungan perempuan merupakan salah satu upaya menguatkan perlindungan perempuan dan memberikan rasa aman. Serta mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memberikan perhatian pemenuhan hak-hak yang konsisten dan sistematis.

“Pansus sudah melaksanakan proses pembahasan bersama instansi terkait, sehingga menghasilkan kesimpulan yang dituangkan dalam laporan hasil kerja Pansus”, ungkapnya.

Lebih lanjut Joni mengatakan, hal ini berdasarkan keputusan DPRD Kutim nomor 1 tahun 2019 tentang peraturan tata tertib DPRD Kutim pasal 9 ayat (4), yang berbunyi permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat paripurna.

Baca Juga : Asti Mazar Berikan Edukasi Dunia Politik Perempuan

“Kami selaku pimpinan rapat paripurna sudah meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD Kutim yang hadir mengenai laporan hasil kerja Pansus sebagaimana yang kita dengarkan bersama tadi”, tuturnya.

Joni mengucapkan banyak terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan hingga sampai pada persetujuan bersama. (Ir/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button