Kutai Timur

Wabup Ingatkan Pembahasan APBD Kutim 2022 Tidak Boleh Lewat Akhir Bulan

Setelah Nota KUA PPAS Masih Ada Tahapan Yang Harus Dilalui

Upnews.id, Sangatta – Senada dengan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang menyebut pelaksanaan rapat paripurna malam merupakan suatu hal yang biasa. Serta tidak ada indikasi untuk dipaksakan.

Hal itu dilakukan semata-mata agar penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS tahun anggaran 2022 masuk dan sesuai dengan tahapan yang telah disusun. Pasalnya apabila melewati dari jadwal, maka pengesahan APBD Kutim 2022 yang dijadwalkan pada 30 November bisa terjadi pergeseran.

Bupati Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2022

Pemerintah dan DPRD memahami, apabila pengesahan APBD sampai bulan depan maka akan ada konsekuensi yang diterima oleh Kutai Timur, baik itu pengurangan maupun sanksi dari Pemerintah Pusat.

“Setelah penandatanganan nota kesepakatan, ada pembahasan berikutnya. Jadi ini bukan final. Nanti ada pembahasan, konsultasi dengan Gubernur, pandangan fraksi-fraksi dalam dewan dan sebagainya,” jelas Wabup saat ditemui usai mengikuti Paripurna ke-49 di DPRD Kutim pada Rabu (17/11/2021).

Kasmidi Bulang juga menegaskan, jika dengan sistem saat ini tidak ada lagi program-program yang tiba-tiba muncul saat dipembahasan.

“Insya Allah, karena itu yang tidak boleh. Ada yang free memori itu tidak boleh, harus dilalui mekanismenya,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-49 tentang Penandatanganan nota kesepakatan mengenai Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kutim 2022, pada Rabu malam.

Ini Sebab DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Malam

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni, diikuti oleh 27 Anggota Dewan dengan rincian 21 mengikuti secara langsung dari Ruang Sidang Utama, sementara 6 anggota dewan lainnya secara virtual melalui aplikasi Zoom Meating. (Nz)

Baca Juga

Back to top button