KesehatanKutai TimurRagam

Dinkes Kutim Genjot Higiene Sanitasi Depot Air Minum, Tekan Risiko Kasus Diare di Masyarakat

Upnews.id, Sangatta – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur menggelar Pelatihan Higiene Sanitasi Depot Air Minum (DAM) bagi para pemilik, penanggung jawab, serta operator depot air minum.

Kegiatan yang diikuti oleh 50 peserta dari wilayah Sangatta ini dilangsungkan di Hotel Zenova Sangatta, Senin 2 November 2026.

Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, dr. Yuwana Sri Kurniawati. Dalam arahannya, dr. Yuwana menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap pengelolaan air minum sangat krusial untuk mencegah timbulnya kasus kesehatan di tengah masyarakat, khususnya diare pada anak-anak.

“Dulu sempat ada kejadian diare yang cukup tinggi, terutama pada anak-anak. Setelah diselidiki melalui sampling, ternyata banyak depot air minum yang masih mengandung bakteri E. coli,” ungkap dr. Yuwana di hadapan puluhan peserta.

Baca juga : Cegah Kanker Leher Rahim Sejak Dini, Dinkes Kutim Gelar Skrining Pap Smear Gratis

Ia mengingatkan agar para pelaku usaha tidak hanya menjaga kebersihan demi kelancaran proses perizinan atau saat hendak diperiksa saja, melainkan berkomitmen penuh dalam menjaga kualitas air secara berkelanjutan.

Kadinkes mengaku, kegiatan positif guna memastikan kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat dapat terus terjaga, maka pelatihan semacam ini bakal terus berlanjut.

“Saya mohon pelatihan ini bisa benar-benar menjadi bekal bapak/Ibu untuk mengelola air minum yang higienis, yang bersih, dan sehat, sehingga tidak membuat kasus diare pada masyarakat,” tambahnya.

Kadineks mengingatkan, bahwa air yang terlihat jernih, tidak berbau, dan memiliki rasa yang normal belum tentu bebas dari cemaran. Risiko pencemaran fisik, kimia, maupun mikrobiologi dapat muncul apabila sumber air, sarana, peralatan, lingkungan kerja, wadah, atau perilaku operator tidak dikelola dengan baik.

Baca juga : Peralihan Musim, Dinkes Kutim Ingatkan Masyarkat Tetap Jaga Kesehatan Sejak Dini

Oleh karena itu, pengelola depot harus memiliki pengetahuan, keterampilan, prosedur kerja, pencatatan, serta kesadaran untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

“Pemeriksaan air minum secara rutin seyogyanya dilaksanakan per 6 bulan, setahun dua kali. Artinya, jangan menunggu pada saat mau diperiksa baru diterapkan prosedur tata kelolanya. Pokoknya jangan sampai kendor,” tegas Kadinkes.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinkes Kutim, Irma Aryani, dalam laporannya menyebut pentingnya standarisasi pengelolaan air baku hingga proses distribusi ke tangan konsumen. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar depot di Sangatta masih memanfaatkan air baku dari PDAM sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, Dinkes Kutim menemukan adanya temuan sampel air positif E. coli pada beberapa titik fasilitas penyediaan air bersih dalam beberapa bulan terakhir. Temuan ini menjadi alarm penting bagi para pengelola depot.

“Kami menyarankan agar para pengelola memperhatikan betul aspek pemeliharaan sarana. Contohnya, lampu UV atau disinfektan pada alat penjernih air memiliki batas efektif sekitar 10.000 jam dan harus rutin diganti, jangan dibiarkan sampai melewati batas aman,” jelas Irma.

Selain infrastruktur alat, aspek higiene perorangan (personal hygiene) operator depot juga mendapat sorotan tajam. Irma mengingatkan agar para pekerja mengenakan pakaian yang layak serta menjaga kebersihan diri saat melayani konsumen, dan menghindari kebiasaan buruk seperti merokok saat sedang memproses pengisian wadah air galon.

Baca juga : Pemkab Kutim Siap Wujudkan Sanitasi Layak: Bangun 1.700 Unit Septic Tank Lengkap

Dalam pelatihan sehari ini, para peserta mendapatkan enam materi utama, mulai dari kebijakan higiene sanitasi depot air minum, urgensi air minum aman, teknik operasional dan pemeliharaan, hingga panduan pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Meskipun aspek teknis perizinan usaha berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pihak Dinkes Kutim siap memfasilitasi penerbitan rekomendasi teknis kesehatan sebagai syarat utama pengurusan SLHS yang memiliki masa berlaku selama tiga tahun.

Melalui pelatihan ini, Dinkes Kutim berharap kesadaran kolektif para pengusaha depot air minum semakin meningkat, sehingga standar kesehatan dan kebersihan air minum di Kutai Timur tetap terjaga demi melindungi masyarakat dari risiko penyakit bawaan air (An/Dr)

Baca Juga

Back to top button