HeadlineKutai Timur

Arahan Bamag Kutim Terkait Wabah Virus Corona

Upnews.id, Sangatta – Menindaklanjuti Surat Keputusan Pemerintah dari Presiden, Gubernur Kaltim hingga Bupati Kutai Timur, serta Aras Gereja Nasional, terkait penyebaran virus Corona. Maka Badan Musyawarah Antar Gereja (Bamag) Kabupaten Kutai Timur dan Pemimpin Aras Gereja (PGI, PGPI, PGLII dan Advent) mengambil sikap, dan memberikan himbauan kepada seluruh gereja di daerah ini.

Bamag Kutim mengharapkan menghentikan untuk sementara waktu, kegiatan gereja yang biasa dilaksanakan ditengah minggu. Dan dilaksanakan di rumah masing-masing tanpa mengurangi makna kerohanian dari kegiatan tersebut.

Terkait Ibadah Raya Minggu, Bamag Kutim menyerahkan kepada kebijakan para pemimpin gereja masing-masing. Jika ada yang memutuskan untuk menghentikan Ibadah Minggu untuk sementara waktu, atau melakukan ibadah di rumah-rumah dalam bentuk live streaming / siaran langsung melalui internet.

Pendeta Iban Demosthenes Apuy selaku Ketua Bamag Kutim menyebut, langkah tersebut bukanlah wujud rasa taku atau tidak beriman, tetapi sikap kewaspadaan dan kepatuhan kepada arahan pemerintah yang juga merupakan wakil Tuhan di dunia.

Jikapun tetap melaksanakan Ibadah Raya Minggu di Gereja, ini bukanlah sikap menentang Pemerintah. Tetapi merupakan sikap kerohanian yang ditunjukan untuk berdoa kepada Tuhan Yesus Kristus.

“Sebagai kepala Gereja kiranya melindungi umat-Nya dan Bangsa Indonesia agar terbebas dari wabah Virus Covid-19 atau Corona. Sangat diharapkan pemimpin Gereja lokal (Gembala dan Majelis Jemaat) memperhatikan langkah-langkah pencegahan seperti yang diarahkan oleh Pemerintah,” ujar Pendeta Iban.

Langkah pencegahan yang dimaksud oleh Bamag yakni, menyediakan hand sanitizer, bersalaman tanpa bersentuhan, menjaga jarak duduk, menggunakan masker, serta menjaga kebersihan ruang ibadah.

Selain itu, Bamag Kutim juga meminta kepada seluruh warga Gereja, agar melaksanakan arahan dalam 14 hari yang ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk  mengurangi atau menghentikan kegiatan di luar rumah atau berkumpul di tempat umum dan menghindari masa, jika hal itu bukanlah yang bersifat darurat. (nz)

Baca Juga

Back to top button