KriminalKutai Timur

Pelaku Ilegal Oil Diciduk Tim Tipidter Polres Kutim

Upnews.id, Sangatta – Polisi Resort Kabupaten Kutai Timur (Polres Kutim) melalui Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengamankan pelaku ilegal oil atau dikenal “pengetap”. Hal tersebut disampaikan saat press rilis yang berlangsung di Mako Polres Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (25/3/2024).

Pelaku pengetap jenis Bio Solar dan Pertalite berinisial “ABA”  32 Tahun, beralamatkan Jalan Yos Sudarso IV Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur berhasil diciduk hasil pengembangan kejadian terbakarnya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite pada Senin (11/3) lalu sekitar Pukul 22.00 Wita Di Jalan Yos Sudarso III Desa Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara.

“Pelaku aba merupakan orang yang memesan BBM yang mengakibatkan kebakaran dan menghanguskan 4 jerigen berjumlah 80 Liter. Saat dilakukan pengecekan di rumah Aldi. Unit Tipidter Polres Kutim menemukan sebuah mesin POM Mini 3 Nozzle dan 7 buah jerigen BBM jenis bio solar dengan total 140 liter. Rencananya akan dijual oleh pelaku (Aldi) dengan harga Rp. 11.000/Liter,”ujar Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, didampingi Wakapolres Kutim Kompol Hendra Sopian dan Jajaran Humas Polres Kutim.

Lebih lanjut. Ia menjelaskan, atas kejadian tersebut, Aldi dibawa dan diamankan ke Polres Kutim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Adapun motif Aldi melakukan aksinya, karena tidak memeliki pekerjaan tetap.

“Pelaku melakukan hal demikian, dikarenakan tidak mempunyai pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari hasil pengecekan telah diamankan 7 jerigen BBM Solar 140 Liter dan POM Mini 3 Nozzle,”ungkapnya.

Atas kejadian tersebut. Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.(Ir/Nt/Dr)

Back to top button