Kutai Timur

UMK Kutim Naik Sebesar 1,86 Persen

Upnews.id Sangatta- Dewan pengupahan Kabupaten telah menyepakati nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim 2022. Besarannya dipatok Rp 3,1 juta, dan kini sudah dilaporkan ke Pemprov Kaltim.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim Sudirman Latif menjelaskan Dewan pengupahan sudah menyepakati dan menetapkan angka UMK , yang nilainya Rp 3.175.443, kini sudah di teken oleh Kepala Daerah.

“Jadi sama seperti 2021 kemarin, UMK kita sedikit lebih tinggi diatas minimum Provinsi ya,” jelasnya.

Standar upah di Kutim sendiri sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 3. 140. 000. Kini UMK Kutim 2022 lebih tinggi Rp 35. 443  dari tahun sebelumnya. Kenaikan dihitung 1,86 persen.

Lanjutnya lebih dalam, formulalsi yang dibuat Pemkab dalam menentukan UMK Kutim berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021. Ditambah lagi dengan melihat presentasi inflasi Provinsi Kaltim yakni, 1,86 persen. Hingga akhirnya diambil keputusan UMK Kutim 2022 sebesar Rp 3.175.443.

ASKB Bakal Ciptakan 50 Ribu Lapangan Kerja Selama Memimpin

“ Kemudian formulasi yang kami pakai dan jadi acuan dalam penetapan UMK tahun depan. Angka inflasi di Provinsi juga dilihat dalam penetapan UMK kali ini,” ucapnya.

Tambah Sudirman, proses pembahasan UMK di Kutim tidak ada gejolak, bahkan dalam waktu singkat juga langsung mendapat persetujuan dari Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, usai ditetapkan.

“ Alhamdulillah dengan menerapkan formula itu pembahasan berjalan lancar. Makanya kami agak enjoy, tidak ada gejolak. Tidak tahu kalau di daerah lain,” tutupnya. (nz)

Baca Juga

Back to top button