HeadlineKriminalKutai Timur

Tertangkap Basah Timbang Sabu di Kamar, Wanita di Kongbeng Diciduk Polisi

Upnews.id, Kongbeng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (6/9/2026) dini hari. Seorang perempuan berinisial S alias EW ditangkap petugas beserta barang bukti sabu seberat 40,83 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, IPTU Erwin Susanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Makmur Jaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi sasaran.

Baca juga : Harnawati Siswi SMKN 1 Kongbeng yang Tembus Jadi Pembawa Baki Utama HUT RI

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang perempuan di sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci, Desa Makmur Jaya,” ungkap IPTU Erwin Susanto.

Penindakan berlangsung sekitar pukul 01.30 WITA. Saat digerebek, tersangka yang berada di dalam kamar tak bisa menghindar lantaran tertangkap basah sedang menimbang serbuk kristal putih diduga sabu.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan total enam paket bening berisi sabu. Lima bungkus tergeletak di atas meja, sementara satu bungkus tersisa ditemukan di lantai kamar. Tersangka pun mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

Selain paket sabu seberat 40,83 gram, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung kegiatan peredaran gelap narkoba. Berupa 1 unit timbangan digital merek Fleco, 15 lembar plastik klip transparan, dan 1 sendok takar dari sedotan hitam.

Serta 1 unit smartphone Samsung biru, uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan, serta 1 set alat hisap (bong) lengkap dengan pipet kaca.

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa tersangka S memperoleh pasokan sabu tersebut dari seseorang berinisial E. Pengambilan barang dilakukan menggunakan sistem ‘jejak’—ditinggalkan di lokasi tertentu—di kawasan Jabdan, Kecamatan Muara Wahau.

Baca juga : Yusuf Silambi Soroti Kondisi Bandara di Kongbeng

Guna mengusut tuntas jaringan ini, Polres Kutai Timur menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP-A/67/IX/2026/Kaltim/Res. Kutim. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan S saja.

“Penyidikan masih kami lanjutkan untuk mendalami sumber maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” tegas IPTU Erwin.

IPTU Erwin juga mengapresiasi peran aktif warga dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (An/Dr)

Baca Juga

Back to top button