HeadlineKutai Timur

Ramadhani Apresiasi Penyelesaian Utang Masuk Skala Prioritas Pemerintah

Upnews.id, Sangatta – Ramadhani selaku Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur yang membidangi pembangunan. Mengapresiasi utang Pemerintah masuk dalam sekala prioritas yang akan segera dituntaskan oleh kepemimpinan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang.

Menurutnya, Komisi C dengan bidang tugas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Pertamanan, Kebersihan dan Pemakaman, Pemetaan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Perumahan, Perencanaan Pembangunan, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Penanggulangan Bencana dan Kebakaran. Hingga kini tercatat banyak pekerjaan yang ter utang.

“Saya yang pasti berharap prioritas utang, kebetulan saya Ketua Komisi C paling banyak utang ditempat saya. Kalo bisa saya berharap prioritas utama 2022 semua progress utang yang ada di Kutai Timur selesai,” jelas Ramadhani.

Diketahui, jika utang proyek tahun jamak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tercatat sekitar Rp. 273 Miliar. Jumlah tersebut belum lagi utang lahan dan utang proyek-proyek kecil yang belum tuntas. Untuk Multi Years Contract (MYC) sesuai dengan perhitungan kemajuan proyek, sebab dari puluhan proyek tahun jamak periode 2016-2021 ada beberapa yang sudah tuntas dikerjakan, termasuk jembatan Masabang.

“Selain utang, saya juga berharap agar pemerintah dapat menyelesaikan pekerjaan yang tersisa. Karena proyek tahun jamak banyak yang tersisa dan harus diselesaikan,” tambah Politisi PPP itu.

Diketahui, dalam sambutan Bupati Kutai Timur Terpilih saat Rapat Paripurna ke-4 DPRD. Ardiansyah menyebut jika selama masa kampanye, mereka telah mendesain sekala prioritas yang harus segera dituntaskan. Diantaranya, permasalahan lahan yang masuk dalam Kawasan enclave Taman Nasional Kutai (TNK), serta menyelesaikan utang Pemerintah Daerah.

“Kami menilai tanggungan utang itu akan menghambat program Pemerintah, karenanya harus cepat dituntaskan. Kami ingin memastikan terwujudnya sinkronisasi antara kemampuan keuangan darah dengan rencana kerja,” tegas Bupati. (nz)

Baca Juga

Back to top button