DPRD PPU Desak Pemkab Percepat Penyelesaian Pembangunan Rumah Adat Kuta Rekan Tatau
Upnews.id, Penajam – Wakil Ketua II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Yusup, mendesak Pemerintah Kabupaten PPU untuk mempercepat proses penyelesaian pembangunan Rumah Adat Kuta Rekan Tatau yang diperuntukkan bagi masyarakat Suku Paser. Rumah adat yang menjadi simbol kebudayaan dan identitas suku ini telah mulai dibangun sejak tahun 2018 di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, namun hingga kini proyek tersebut masih belum rampung.
Yusup menyampaikan bahwa keterlambatan penyelesaian Rumah Adat Kuta Rekan Tatau sudah sepatutnya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan rumah adat tersebut sangat penting untuk pelestarian budaya Suku Paser dan sebagai pusat kegiatan sosial serta budaya yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat PPU.
“Sudah hampir enam tahun sejak dimulainya pembangunan rumah adat ini, namun hingga saat ini masih belum selesai. Kami mendesak Pemkab PPU untuk segera mempercepat prosesnya agar Rumah Adat Kuta Rekan Tatau ini bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Muhammad Yusup.
Rumah Adat Kuta Rekan Tatau dirancang dengan luas 80×100 meter persegi dan menelan anggaran sekitar Rp25 miliar, sesuai dengan perencanaan yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU. Meskipun telah dimulai sejak 2018, proyek ini terhambat dan hingga kini masih menyisakan pekerjaan yang belum tuntas.
Yusup menegaskan, dengan anggaran yang cukup besar, pembangunan rumah adat ini seharusnya dapat segera diselesaikan, mengingat manfaat besar yang bisa diperoleh oleh masyarakat PPU. Rumah adat ini tidak hanya sebagai tempat tinggal tradisional bagi suku Paser, tetapi juga akan menjadi pusat kegiatan budaya, seni, dan berbagai acara paguyuban yang melibatkan seluruh masyarakat di Kabupaten PPU. (ir/yu/dr-adv)