Ketua Fraksi AKB DPRD Kutim Dorong Raperda Ketenagakerjaan Segera DiLanjutkan
Upnews.id Sangatta– DPRD Kutai Timur (Kutim) sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) anyar. Yaitu Raperda tentang Ketenagakerjaan. Diharapkan Perda tersebut dapat mengakomodir kearifan lokal.
Anggota DPRD Kutim, Asmawardhi mengatakan, Raperda Ketenagakerjaan ini menurutnya sangat penting. Mengingat mayoritas masyarakat di Kutim merupakan karyawan berbagai perusahaan. Maka dirasa perlu untuk payung hukum bagi para pekerja tersebut. “Karena aturan ini akan mengatur hubungan antara tenaga kerja dan perusahaan. Sekaligus sebagai tambahan aturan yang lebih tinggi,” ucap Adhi, sapaan akrabnya.
Ia mewakili Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) dalam sidang Paripurna ke-20 DPRD Kutim. Agenda utamanya adalah pandangan fraksi terhadap Raperda Ketenagakerjaan tersebut. Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Joni pada Senin, (14/6) siang.
Pada prinsipnya, Fraksi AKB sepakat dengan usulan raperda itu. Mengingat kepentingan pembahasan Raperda Ketenagakerjaan ini penting masyarakat Kutim. Pasalnya, kondisi masyarakat Kutim sebagian besar berprofesi sebagai buruh atau tenaga kerja. Maka harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Apalagi setelah pengesahan Omnibus Law yang didalamnya juga termasuk UU Ketenagakerjaan dan diikuti dengan pengesahan Peraturan Pemerintah,” imbuhnya.
Maka Perda ini sudah sepatutnya dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melanjutkan pembahasan diminta jangan ditunda lagi. Termasuk agar bisa mempertimbangkan segala hal yang berkaitan dengan kearifan lokal masyarakat.
“Tentunya dengan tetap memperhatikan aturan hukum yang berada di atas Raperda ini,” ujar politisi Partai Amanat Nasional itu.
Selain itu ia meminta agar Pansus yang dibentuk nantinya dapat mengakomodir semua masukan dan juga pendapat. Serta tidak ada tahapan yang terlewatkan dalam pembentukannya. “Agar Raperda ini tidak mengalami cacat ketika nanti terbentuk,” tandasnya. (adv)