img src="https://www.korsa.id/wp-content/uploads/2022/11/Benner-DPRD-1024x207-1.jpg" alt="" width="1776" hight="359" class="alignnone size-large wp-image-4254" />
DPRD KutimKutai Timur

Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, Menyampaikan Tanggapannya terkait Ketentuan KPK

Upnews.id, Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni memberikan tanggapannya setelah pertemuan dengan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kalimantan Timur terkait aturan yang diberlakukan KPK.

Hal tersebut disampaikan Joni di kantor DPRD Kutim, usai mengikuti pengarahan dari KPK, yang di ikuti seluruh dewan Kutim di ruang Panel, Rabu (15/11/2023).

Dalam kesempatan itu, Joni mengatakan bahwa kunjungan KPK adalah memberikan pengarahan, agar tidak terjadi penyalahgunaan uang dan memberikan menjelaskan tahapan dalam memproses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Alhamdulillah, pertemuan dengan KPK perwakilan Kalimantan Timur baru saja selesai. Pembahasan yang disampaikan tidak hanya terkait dengan penyalahgunaan uang, tetapi juga tahapan-tahapan dalam proses APBD,” ungkap Joni.

Mantan sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kutim itu juga menyampaikan, bahwa APBD memiliki tahapan-tahapan yang harus dipenuhi sesuai dengan yang disosialisasikan.

Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa tahapan yang belum selesai, seperti data pada tanggal tertentu yang masih belum dimasukkan.

“Tahap terakhir yang belum selesai adalah data pada tanggal 31, masih ada proses yang berjalan dan masih ada yang belum dimasukkan. Tetapi diharapkan semuanya akan selesai pada tahap final, seperti yang disampaikan oleh KPK,” jelasnya.(Ir/Nt/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button