Kutai Timur

Banyak Pertanyaan Masyarakat, Arfan Bersama Anggota DPRD Kutim Panggil DPMD Kutim

upnews.id Sangatta- Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan menyatakan, pihaknya telah mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutim atau Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) untuk rapat koordinasi bersama. hal ini diakarenakan banyaknya peminat masyarakat yang ingin membangun Desanya untuk lebih maju.

Arfan mencotohkan Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara yang mencatat sebanyak 11 bakal calon yang telah mengambil formulir pendaftaran Pilkades 2021.

“Contohlah Swarga Bara, saya dengar informasinya itu kan ada 11 calon kepala desa yang ingin bertarung di pemilihan Pilkades ini, sementara pantia atau pemerintah saya dengar yang akan diloloskan hanya 5 orang, jadi 6 orang nanti mungkin gugur,” ujarnya, Senin (31/5/2021).

Arfan mengakui, banyak pertanyaan masyarakat yang muncul terkait aturan yang mengatur jumlah bakal calon kepala desa di setiap desa yang maksimal hanya lima calon.

Diketahui, dalam Permendagri No 65 Tahun 2018, mengamanatkan calon kepala desa minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Terhadap bakal calon kepala desa yang mendaftar lebih dari 5 orang maka dilakukan seleksi.

“Banyak masyarakat yang menanyakan kepada saya, dinda Agusriansyah (Ketua Bampemperda DPRD Kutim-Red) juga, apakah itu aturan baku dari pemerintah daerah atau dari pusat tentang calon kepala desa itu maksimal ada lima,” tutur Arfan.

Untuk itu, dalam jadwal rapat yang akan digelar bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), wakil rakyat rencananya juga sekaligus memeperjelas mengenai aturan dan regulasi tersebut.

“Hari ini jam 2 (pukul 14.00 Wita) kita mengadakan rapat, kita panggil Bapemas (DPMD), kita ingin memperjelas itu, regulasinya,” ucap Arfan. (Adv).

Baca Juga

Back to top button