DPRD KutimKutai Timur

Ini Saran Adi Sutianto untuk Pekerja Perusahaan

Upnews.id, Sangatta- Pekerja di perusahaan atau industri membentuk serikat pekerja. Setidaknya bergabung dengan serikat pekerja yang sudah ada. Hal itu disarankan oleh  Anggota DPRD Kutim Adi Sutianto. Menurutnya, apabila pekerja sudah bergabung di serikat pekerja dan ada hal-hal yang tidak dikehendaki, serikat bisa memperjuangkannya dengan baik.

“Jika sudah bergabung di serikat pekerja, bisa memperjuangkan hak-hak pekerja dengan baik melalui organisasi. Selain itu, organisasi bisa melakukan fungsi pengawasan secara internal,” kata Adi Sutianto, Jumat (26/5/2023).

Dia selaku anggota dewan akan selalu memperjaungkan hak-hak pekerja yang didinilai terabaikan oleh manajemen perusahaan. Jika melalui serikat, koordinasi akan lebih mudah dan lebih kuat.

“Kami akan terus berjuang untuk kepentingan rakyat agar bisa lebih meningkat kesejahteran masyarakat. Baik para pekerja di perusahaan maupun petani serta masyarakat lainnya,” ujar ketua Komisi C DPRD Kutim yang membidangi kesejahteraan rakyat ini.

Dikatakan, saat ini Kutim sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022, tentang ketenagakerjaan. Perda ini mengatur terkait ketenagkerjaan dan perusahaan yang ada di Kutim.

Politisi Partai Golkar ini berharap, dengan adanya aturan yang tertuang dalam Perda tersebut dapat mengatasi berbagai permasalahan ketenagakerjaan di Kutim. Jika ada permasalahan-permasalahan yang terjadi antara pihak manajemen perusahaan dengan pekerja dapat segera difasilitasi.

Untuk memahamkan bagi pekerja dan manajamen perusahaan, dia bersama sejumlah anggota DPRD lainnya, belum lama ini telah melakukan sosialiasi Perda (Sosper) nomor 1 tahun 2022 tersebut di Kecamatan Kaliorang.

Sejumlah anggota dewan yang hadir saat itu antara lain,  Muhammad Ali, Ahmad Gazali dan Ubaldus Badu. Pada kesempatan itu, juga diundang dari unsur masyarakat, pihak perusahaan seperti perusahaan Kobexindo, Hongsi, Indexim dan KPP serta unsur pemerintah. (NT/adv)

Baca Juga

Back to top button