EkonomiKaltim

Disbun Kaltim Akan Sanksi Perusahaan Beli TBS Dibawah Harga Ketentuan

Upnews.id, Samarinda – Sejumlah perusahaan yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit (PKS) di seluruh kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diduga menurunkan harga beli tandan buah segar (TBS) dari para petani kelapa sawit mandiri.

Langkah ini mendapatkan sorotan dari Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, pasalnya perubahan harga yang sepihak dinilai keluar dari keputusan bersama penentuan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga : Petani Sawit Kutim Mengeluh, Harga TBS Turun Sementara Pupuk Terus Naik

Melalui rapat bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit (APKS) dan perwakilan sejumlah perusahaan sawit, Jumat (29/5/2026). Disbun Kaltim memastikan jika tidak ada perubahan terbaru terkait harga jual beli TBS. Tidak hanya itu, Dishun juga menggarisbawahi kalau perusahaan tidak boleh asal merubah harga.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbun Kaltim Ahmad Muzakkir menjelaskan, harga TBS yang berlaku adalah harga yang telah ditetapkan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdangan (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.

Selain itu, penentuan harga TBS juga merujuk pada hasil rapat bersama Disbun Kaltim tentang Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Pekebun Mitra. Serta SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.399/2024.

Sebagaimana tertuang dalam keputusan itu, menetapkan harga Crude Palm Oil (CPO) periode penjualan II tertanggal 16 sampai 31 Mei 2026 dikisaran Rp15.168.44 dan harga kernel rerata timbang sebesar Rp14.780.48.

“Untuk harga TBS umur 3 tahun dengan kisaran harga CPO Rp15.188, dijual dikisaran harga Rp3.176 perkilo. Sementara usia 10 tahun ke atas Rp3.617 perkilonya. Walau harga ini sendiri ada dua, yakni harga ketetapan dan harga pasar yang berlaku,” ungkapnya kepada wartawan media ini.

Baca juga : Akselerasi Tata Kelola Perkebunan Sawit Rakyat, Disbun Kaltim Gelar Lokakarya STDB

Adapun harga ketetapan dimaksud, yakni harga yang telah ditetapkan pemerintah untuk petani yang telah bermitra. Sedangkan harga pasar adalah harga di luar petani yang bermitra, namun selisih harganya pun tidak boleh terlalu jauh dari harga ketetapan pemerintah.

“Apabila dia (perusahaan atau pabrik, red) membeli di bawah harga ketetapan yang telah disepakati, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi. Sanksi terberat bisa berupa pencabutan izin usaha perusahaan (IUP),” tegasnya. (An/Dr)

Baca Juga

Back to top button