
Upnews.id, Samarinda – Kebijakan Disbun Kaltim memastikan kestabilan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, diakui Asosiasi Petanu Kelapa Sawit (APKS) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebagai upaya gerak cepat dalam menjaga gejolak di petani kelapa sawit di lapangan.
Terlebih lagi di tengah mahalnya harga pupuk yang banyak dikeluhkan petani kelapa sawit saat ini, membuat petani semakin terpuruk.
Baca juga : Disbun Kaltim Akan Sanksi Perusahaan yang Beli TBS Dibawah Harga Ketentuan
Menurut Ketua APKS Kutim Nasruddin, keputusan Disbun Kaltim memastikan jika tidak ada perubahan harga ketetapan TBS adalah langkah yang baik. Di sisi lain, melalui rapat tersebut Disbun Kaltim meminta setiap perusahaan tidak asal merubah harga TBS.
“Kalau melihat hasil rapat, harga TBS masih cukup stabil. Ini tinggal bagaimana pengawasan, sehingga harga yang telah ditetapkan Disbun Kaltim bisa dilaksanakan setiap perusahaan,” tuturnya.
Ia menyebutkan, dalam hal perubahan hal jual beli TBS petani kelapa sawit dengan perusahaan memiliki forum resmi. Dengan demikian, perusahaan wajib menyampaikan secara resmi jika memang ada perubahan harga.
“Karena harga yang telah ditetapkan bersama antara pihak perusahaan, asosiasi petani kelapa sawit, dan dinas perkebunan, adalah payung hukumnya. Jangan asal menetapkan harga sendiri. Itu yang bikin gejolak,” sebut dia.
Hal senada juga disampaikan Ketua APKS Kaltim Hasbudin. Kata dia, Disbun Kaltim sebagai perpanjangan tangan pemerintah harus menjadi barometer dalam penentuan harga. Sebab mereka yang menjadi jembatan antara petani dan perusahaan kelapa sawit.
“Sesuai kesepakatan, harga TBS ditetapkan dikisaran Rp3.617 perkilonya. Cuman yang membuat kami kaget, karena dua minggu terakhir, harganya tiba-tiba dikisaran Rp2.900 dan Rp3.000 perkilonya. Itu keputusan sepihak perusahaan,” jelasnya.
Baca juga : Petani Sawit Kutim Mengeluh, Harga TBS Turun Sementara Pupuk Terus Naik
Ia pun berharap, perubahan harga sepihak yang dilakukan perusahaan sebelumnya tidak terjadi kembali. Selain tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Disbun Kaltim, langkah itu juga dinilai merugikan para petani kelapa sawit.
“Kami mendorong agar Disbun Kaltim ekstra melakukan pengawasan, supaya perusahaan tidak asal main merubah harga tanpa adanya rapat resmi,” tandasnya. (An/Dr)






