Bejat!!!! Pria Asal Desa Senyiur Setubuhi dan Bunuh Cucunya

Upnews.id, Sangatta – Seorang pria berinisial AP (38) warga Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur, secara tega menyetubuhi cucu dari istri sirinya yang baru berusia 14 tahun dan membunuhnya.
Kejadian menyayat hati itu terungkap pada Sabtu (24/12/2022), disaat salah satu keluarga mencari korban yang sejak semalam menghilang. Setelah dilakukan pencarian, korban DA ditemukan telah meninggal dunia dalam kondisi terapung di kolam RT 008 Desa Senyiur.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Ancalong Polres Kutai Timur langsung mendatangi tempat kejadian perkara, dan memintai keterangan sejumlah warga. Dari informasi yang dihimpun, diketahui jika AP yang lain kakek korban sempat membawa korban pada malam sebelum kejadian.
Mendapat titik terang pelakunya, Unit Reskrim Polsek Muara Ancalon melakukan pencarian pelaku. Pada hari yang sama sekira pukul 14.00 Wita, pelaku yang tengah berusaha untuk kabur meninggalkan Desa Senyiur berhasil diringkus.
“Menurut pengakuan AP, bahwa benar AP yang telah melakukan pencabulan dan pembunuhan tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Kutai Timur Iptu I Made Jata Wiranegara saat press release kasus tersebut di Koridor Polres Kutim (26/12/2022).
Baca Juga : Mahasiswa S1 PIN Unmul Lakukan OJT di Dua Kecamatan Kutim
Menurut Kasatreskrim, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku perbuatan nekatnya itu dilakukan lantaran sakit hati kepada istrinya. Lantaran sang istri sering menolak saat diajak pelaku berhubungan suami istri.
“Disaat pelaku mabuk terlintaslah difikiran untuk menyetubuhi cucu dari istrinya untuk memuaskan nafsunya,” imbuhnya.
Kasat Reskrim yang didampingi oleh sejumlah perwira Polres Kutim itu menjelaskan kronologis awalnya, hingga pelaku membunuh korban.
Dimana pada Jumat (23/12/2022) sekira pukul 18.00 Wita pelaku beserta 2 rekannya tengah berada di Pelabuhan KM 6 Desa Senyiur. Pelaku dan rekannya tengah bekerja sebagai pemanggul karnel sawit sambil meneguk anggur merah.
Setelah pelaku pulang bekerja pukul 19.30 Wita, pelaku kembali keluar pada pukul 21.00 Wita untuk mengantarkan keponakannya bekerja. Dalam perjalanan mengantar itulah, pelaku melihat korban dirumah temannya.
Selepas mengantar, pelaku menghampiri korban untuk memintanya menemaninya mengambil motor di bengkel.
“Korban mendatangi pelaku dan korban bertanya, “ada apa kai”. Pelaku menjawab “temani kai ambil motor di bengkel”. Korban pun mengiyakan dan ikut berboncengan, sampai di Km 01 pelaku berhenti di semak-semak dan turun dari motor,” jelas Kasat Reskrim.
Mengetahui ada yang janggal, korban sempat berusaha untuk lari dengan membawa motor. Namun pelaku langsung merangkul korban dan menyeretnya sekira 5 meter dari motor terparkir. Disaat itulah pelaku membaringkan korban dengan tangan kiri mencekik lehernya. Semenara tangan kanan pelaku mengarah ke bagian sensitif cucunya.
Baca Juga : Polres Kutim Serahkan Bayi Orang Utan ke BKSDA Kaltim
“Korban sempat melawan dengan cara mendorong, dan menginjak pelaku serta berteriak. Kemudian pelaku memukul rahang korban dua kali lalu mencekiknya kurang lebih 30 menit hingga korban meninggal dunia. Mengetahui meninggal, kemudian menyeret korban sejauh 10 meter dan melemparnya ke danau tanggul di KM 01 desa senyiur,” imbuhnya.
Kepolisian mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku serta satu unit sepeda motor. Atas kejadian tersebut yaitu dengan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak sehingga meninggal. Maka pelaku sebagai mana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E dan pasal 80 ayat 3 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak dua ratus juta. (Ir/Dr)