Ardiansyah Sampaikan LKPJ 2022 di DPRD Kutim

Upnews.id, Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur Gelar Paripurna Ke-3 Terkait Penyampaian Nota Pengantar Mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati Kutim Tahun Anggaran 2022
Ketua DPRD Joni secara resmi membuka Rapat Paripurna Ke-3 yang dipusatkan di Ruang Rapat Utama DPRD dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang, Asisten I Asti Mazar, Asisten II DPRD Arfan dan 24 anggota dewan, forkopimda, serta OPD. pada hari Rabu (29/03/2023)
Ketua DPRD Joni dalam sambutannya mengatakan, Sebagaimana rapat Paripurna mengenai penyampaian dan menata LKPJ kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2022.
“Laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah yang memuat hasil penyelenggaraan rumusan pemerintah yang menyangkut pertanggungjawaban ilegal masyarakat dan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran,” Ujarnya
Lanjutnya, agenda penyampaian LKPD diharapkan mampu menjadi sarana sinergitas bagi pihak eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintah daerah serta menjadi bagian pengawas kinerja pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah
“kewajiban penyampaian LKPJ dalam peraturan pemerintah menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 serta peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 serta laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah,” Jelasnya
Selain itu Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dalam laporannya juga mengatakan, Laporan pertanggungjawaban Bupati Kutai Timur akhir tahun anggaran 2022, Saya awali penyampaian RKPD Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2022 ini yang menjelaskan tentang pengelolaan daerah yang terdiri dari (Pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah).
Yang pertama, pendapatan daerah direalisasikan sebesar 6,80 triliun rupiah atau tercapai 152,52% rincian terlampir, PAD terealisasi sebesar 272,42 miliar Rupiah atau tercapai 117,80% yang terdiri dari penerimaan pajak daerah sebesar 98,63 Miliar Rupiah penerimaan retribusi sebesar 6,35 Miliar Rupiah penerimaan dari hasil kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 5,08 Miliar Rupiah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yaitu sebesar 162,34 Miliar Rupiah.
Pendapatan transfer terealisasi sebesar 6,45 Triliun Rupiah atau tercapai 156,52% yang terdiri dari dapat perimbangan sebesar 5,64 Triliun Rupiah pendapatan dan bantuan keuangan sebesar 39,05 Miliar Rupiah.
“Kemudian, pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar 77,55 Miliar Rupiah atau 82,55% yang terdiri dari pendapatan hibah sebesar 5,4 Miliar Rupiah dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu 72,15 Miliar Rupiah.” Tuturnya
Yang kedua, Belanja daerah. Terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transpor.
Belanja Daerah pada tahun 2022 terealisasi sebesar 4,04 Triliun Rupiah atau mencapai 81,84% rincian terlampir
Lanjutnya. Belanja operasi terealisasi sebesar 2,61 Triliun Rupiah atau mencapai 84,30% yang meliputi belanja pegawai sebesar 1,12 Triliun Rupiah, belanja barang dan jasa sebesar 1,35 Triliun Rupiah, Belanja Hibah sebesar 152,34 Miliar Rupiah. Belanja jalan, jaringan dan irigasi sebesar 486,70 Miliar Rupiah dan belanja aset tetap lainnya Sebesar 16,02 Miliar Rupiah.
Belanja Tidak terduga terealisasi sebesar 3,33% serta belanja transfer meliputi belanja bantuan keuangan sebesar 423,68 Miliar Rupiah atau mencapai 97,90%
“Yang ketiga, pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan,
Penerimaan pembiayaan daerah meliput sisa wajib perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar 540,86 Miliar Rupiah atau 100,22%, pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar 39 miliar Rupiah atau mencapai 70,72% meliputi penyertaan modal investasi pemerintah daerah Sebesar 309 miliar Rupiah,” Ungkapnya (adv)