Pemkab Kutim Ingin UMKM Naik Kelas, BRIDA Buka Pendaftaran HKI Gratis
Upnews.id, Sangatta – Arahan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman agar pemerintah hadir melindungi karya intelektual, inovasi, serta pengembangan potensi kreatif masyarakat dan perangkat daerah melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Telah diterjemahkan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kutai Timur sejak tahun 2024 melalui hadirnya Sentra HKI. Dimana pihaknya mendorong masyarakat, pelaku UMKM, akademisi, komunitas, maupun perangkat daerah untuk mendaftarkan karya, inovasi, maupun merek usaha agar memperoleh perlindungan hukum.
Baca juga : Pengangguran Meningkat, Ekonomi Kutim Lesu. Jimmi Dorong Galakkan UMKM
Kepala BRIDA Kutim, Juliansyah, melalui Tim Sentra HKI, Dadang Lesmana, menyebut jika pihaknya telah menjalin kerjasama dengan Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur. Sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Samarinda untuk mengajukan paten, hak cipta maupun merek dagang.
“Bupati ingin UMKM Kutim itu naik kelas, jadi punya sertifikat halal dan HKI. Untuk HKI telah dibentuk sentranya, jadi masyarakat satu pintu ngurusnya disini. Pengurusan surat-surat rekomendasi, sampai jika ada sanggahan, BRIDA yang ngurus,” jelas Dadang saat ditemui di kantornya.
Selain seluruh proses dibantu, masyarakat juga tidak perlu mengeluarkan biaya alias gratis. Karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah daerah, beda dengan mengurus mandiri ke Kemenkum dengan biaya mencapai Rp1,8 juta.
Dadang menyebut pentingnya pelaku UMKM, usaha perorangan hingga badan usaha mendaftarkan diri HKI, demi menghindari branding merek yang telah lama digunakan di klaim oleh pihak lain.
“Teman-teman sudah membangun branding, ketika mendaftar sudah di klaim oleh pihak lain. Sehingga merek yang sudah dibangun sejak lama tidak bisa digunakan lagi, bahkan disengketakan. Secara konstitusi, yang pertama mendaftarkan ke sistem HKI dia yang menerima manfaat dan menang,” tambah Dadang yang juga sebagai peneliti di BRIDA Kutim.
Baca juga : Produk UMKM Kutim Mulai Dilirik Buyer Internasional, Kualitas dan Legalitas Kian Mantap
Bahkan, pemerintah telah mengeluarkan PP No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, dimana sertifikat HKI dapat dijadikan angunan atau jaminan ke bank atau lembaga keuangan lainnya.
Pada 2024, Sentra HKI BRIDA Kutim telah mendaftarkan 80 UMKM ke Kemenkum. Dari data itu 60 UMKM keluar hak merek(sertifikat)nya, namun pada prosesnya sebanyak 25 UMKM mendapat sanggahan, hanya 10 yang berhasil lolos, sementara sisanya tidak dapat diselamatkan dan harus ganti nama.
“Prosesnya pengajuan HKI itu panjang dan lama memakan waktu 9 bulan sampai 1 tahun. Untuk pengajuan tahun 2025 itu sebanyak 150 UMKM, saat ini masuk tahap pemeriksaan subtantif kurang lebih 150 hari,” jelasnya.
Untuk tahun 2026 ini, pihaknya membuka kuota fasilitasi pendaftaran Hak Merek secara gratis bagi 150 pelaku usaha di wilayah Kutai Timur. Bagi yang berminat dapat melengkapi berkas, mulai dari KTP pemilik, merek usaha, surat pernyataan, NIB (jika ada) serta foto pemilik dan produknya.
Baca juga : Abon Ikan Lele Jadi Produk Unggulan UMKM Desa Saka
Pengisian berkas dapat dilakukan melalui link https://bit.ly/HKIMerekBRIDA2026 atau dapat menghubungi tim sentra KI BRIDA Kutim di nomor telpon dan WhatsApp 082318971899 atau 085250013588.
“Berdasarkan data, Kutim itu memiliki sembilan ribu lebih UMKM. Harapannya dapat mendaftarkan diri, sehingga kami mendapatkan data yang memiliki merek berpotensi lolos, jadi mudah mengajukan lagi ke kepala daerah,” tutupnya. (An/Dr)






