Opini

Asuransi Syariah

Ilustrasi

Upnews.id – Asuransi syariah adalah usaha tolong-menolong dan saling melindungi diantara para peserta yang penerapan dan prinsip hukumnya sesuai syariat Islam. Tanpa bermaksud mendahului takdir, asuransi dapat di niatkan sebagai ikhtiar persiapan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya resiko.

Ditengah merebaknya permasalahan kesehatan di sekitar kita, asuransi merupakan salah satu produk keuangan yang patut dipertimbangkan untuk dimiliki oleh kita semua. Produk asuransi dapat menjadi salah satu upaya dalam memproteksi kita melalui upaya memperkecil risiko yang mungkin terjadi di masa depan.

Tahukah sobat sikapi dari segi pengelolaannya, di Indonesia terdapat dua jenis asuransi yaitu, asuransi syariah dan asuransi konvensional.

Asuransi syariah sudah dijamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Perjanjian (Akad) Asuransi Syariah

Berdsarkan Fatwa DSN-MUI akad dalam asuransi syariah terdapat empat jenis akad yaitu:

  1. Akad Tabarru (Hibah/ Tolong Menolong)
    Peserta asuransi memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana hibah.
  2. Akad Tijarah (Mudharabah)
    Dalam akad ini perusaan asuransi sebagai mudharib (pengelola), dan peserta sebagai shahibul mal (pemegang polis). Premi dari akad ini dapat diinvestasikan dan hasil keuntungan atas investasi tersebut dibagi hasilkan kepada para pesertanya.
  3. Akad Wakalah bil Ujrah
    Akad ini memberikan kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Perusahaan asuransi sebagai wakil dapat menginvestasikan premi yang diberikan, namun tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi.
  4. Akad Mudharabah Musytarakah
    Akad ini merupakan pengembangan dari akad mudharabah, dimana perusahaan asuransi sebagai mudharib dan juga menyertakan dananya dalam investasi bersama dana peserta. Bagi hasil investasi dibagikan antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai nisbah yang disepakati sesuai dengan porsi dana masing-masing.

Produk Asuransi Syariah

Saat ini sudah sangat beragam produk dari asuransi syariah, berikut ini produk asuransi syariah yang beredar pada umumnya:

  1. Asuransi Jiwa Syariah
    Perusahan suransi syariah akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris, apabila peserta asuransi meninggal dunia.
  2. Asurasi Pendidikan Syariah
    Dengan asuransi ini dana pendidikan yang telah disepakati akan diberikan kepada penerima hibah (anak) sesuai dengan jenjang pedidikan. Ahli waris juga tetap akan mendapatkan manfaat dana pendidikan apabila peserta asuransi meninggl dunia.
  3. Asuransi Kesehatan Syariah
    Asuransi yang akan memberikan santunan atau penggantian jika peserta asuransi sakit, atau kecelakaan.
  4. Asuransi dengan Investasi (unit link) Syariah
    Produk yang membrikan manfaat asuransi dan manfaat hasil investasi. Sebagian premi yang dibayar dalam investasi ini dialokasikan untuk dana tabarru dan sebagian dialokasikan sebagai investasi peserta.
  5. Asuransi Kerugian Syariah
    Asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian harta benda yang dipertanggungjawabkan.
  6. Asuransi Syariah Berkelompok
    Asuransi ini dirancang khusus untuk peserta kumpulan seperti perusahaan organisasi, maupun komunitas. Dengan jumlah peserta yang lebih banyak, asuransi ini lebih murah bila dibandingkan dengan asuransi syariah individu.
  7. Asuransi Haji dan Umroh
    Asuransi ini memberikan perlindungan finansial bagi jama’ah haji/umroh atas musiibah yang terjadi selama menjalankan ibadah haji/umroh. Khusus asuransi haji telah diatur melalui fatwa MUI nomor 39/DSN-MUI/X/2002 tentang mendapatkan ketenangan selama menjalankan ibadah haji.

Mengapa Memilih Asuransi Syariah?

Pada umumnya memiliki asuransi banyak manfaatnya yaitu mendapatkan perlindungan atas resiko, memberikan rasa aman dan tentram, dan dapat juga sebagai tabungan atau investasi apabila terdapat investasi dalam produknya. Namun disisi lain asuransi syariah memiliki keunggulan antara lain:

  1. Tidak berlaku sistem “dana hangus”
    Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan dan merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.
  2. Transparansi pengelolaan dana
    Perusahaan asuransi syariah wajib mengelola dananya dengan transparan, baik kontibusi pengguna dananya maupun pembagian hasil investasinya. Apabila terjadi surplus underwriting, maka pembagian nisbahnya juga dibagikan kepada para peserta secara transparan.
  3. Pengelolaan dana yang Islami
    Asuransi syariah harus mengelola dananya dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip fiqih Islam dengan menghindarkan dari maisir (judi), gharar (ketidak pastina), dan riba (bunga). Dana investasi peserta asuransi juga tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah.

Dilihat dari keunggulannya, apakah sobat sikapi tertarik memiliki asuransi syariah?. Selanjutnya akan kami jelaskan bagaimana caranya mendapatkan produk asuransi syariah.

Cara Mendapatkan Produk Asuransi Syariah

Para nasabah diharapkan sudah mempelajari jenis dan produk asuransi syariah sehingga nasabah telah menentukan jenis asuransi sesuai kebutuhan. Selanjutnya nasabah dapat menghubungi perusahaan/agen asuransi syariah dan mempersiapkan kelengkapan data dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.

Perusahaan asuransi akan melakukan survei atas permohonan permintaan asuransi nasabah. Apabila telah sesuai ketentuan yang berlaku, maka perusahaan akan menyetujui permohonan asuransi nasabah. Perusahaan kemudian akan mengirimkan polis kepada nasabah untuk dipelajari dan disepakati. Kemudian nasabah dapat mulai membayarkan kontribusi (premi) kepada perusahaan asuransi syariah.

Perlu diingat nasabah mendapatkan hak untuk mempelajari polis yang biasa disebut Cooling Off Peroid selama 14 hari. Dalam periode tersebut, nasabah bisa membatalkan polis tanpa dikenakan denda dan uang premi yang telah dibayar dikembalikan semuanya.

Meskipun dikelola secara syariah, asuransi syariah tidak terbatas dapat diakses oleh umat Islam saja. Semua orang dapat mebeli produk asuransi ini asalkan memenuhi kriteria resiko asuransi yang diterpkan dan menyetujui ketentuan asuransi sesuai prinsip-prinsip syariah.

Penulis:
Alyani
Mahasiswi Semester IV Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta, Prodi Ekonomi Syariah.


Opini yang dimuat di media Upnews.id sepenuhnya tanggung jawab penulis.
Redaksi Upnews.id sangat menghormati orisinalitas ide dan karya tulis penulis.
Segala bentuk plagiasi karya orang lain, menjadi konsekuensi hukum dan tanggung jawab penulis.
Redaksi Upnews.id juga tidak mentolerir tulisan yang sama dimuat di media lain.
Semua kalangan bisa mengirim tulisannya melalui email upnews.care@gmail.com atau melalui WhatsApp 081242447426

Back to top button