EkonomiHeadlineKutai Timur

Bupati Sampaikan Garis Besar Rancangan APBD P 2022

Upnews.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bupati Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan Nota Penjelasan Mengenai Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, pada Rapat Paripurna ke-34 di Gedung DPRD Kutim (6/9/2022).

Pada kesempatan itu, Bupati menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat mengalami perubahan lantaran berbagai hal.

Mulai dari perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Maupun keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.

“Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan,” jelas Bupati di hadapan Anggota DPRD Kutim.

Baca Juga : APBD Baru 30% Terserap, Ini Yang Dilakukan Bupati

Secara garis besar, APBD Perubahan Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2022 diharapkan dapat memberikan percepatan pembangunan infrastruktur strategis daerah.

Berikut rincian APBD Perubahan 2022

Pendapatan Daerah

Berdasarkan RKPD Kutim tahun 2022, pemerintah memproyeksikan peningkatan pendapatan daerah jika dibandingkan dengan proyeksi sebelumnya

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD)

PAD diproyeksikan mengalami perubahan dari sisi target, semula Rp203,96 milliar. Meningkat 10% atau setara Rp19,46 milliar menjadi Rp223,43 milliar.

  • Pendapatan Transfer

Pendapatan transfer pada APBD Perubahan juga diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar 51% atau naik sebesar Rp1,437 triliun. Dari sebelum perubahan sebesar Rp2,737 triliun menjadi sebesar Rp4,175 triliun.

  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah

Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah, juga meningkat secara signifikan sebesar Rp80,7 milliar. Dari yang sebelumnya Rp13,24 milliar menjadi Rp93,94 milliar.

“Sehingga dapat disimpulkan bahwa julah pendapatan kita di APBD P 2022 mengalami peningkatan secara signifikan. Yang semula RP2,95 triliun naik 50% menjadi Rp4,44 triliun,” sebut Bupati.

Baca Juga : APBD Kutim Tahun 2022 Disahkan Rp 2,9 T

Belanja Daerah

Berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah, dengan mengacu pada pendapatan dan kemampuan pembiayaan. Maka pendanaan untuk dibelanjakan pada APBD P mengalami kenaikan sebesar 67%, dari sebelum perubahan Rp2,949 triliun, menjadi Rp4,924 triliun.

Rincian belanja daerah yakni :

  • Belanja Operasi : Dari Rp2,03 triliun menjadi Rp Rp3,06 triliun
  • Belanja Modal : Dari Rp471 milliar menjadi Rp1,26 triliun
  • Belanja Tak Terduga : Dari Rp15 milliar menjadi Rp156 miliar
  • Belanja Transfer : Dari Rp430 milliar menjadi Rp433 milliar

Pembiayaan Daerah

Anggaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp0,00, dan setelah dilakukan audit oleh BPK. Maka penerimaan pembiayaan daerah Kutim tahun 2022 yang bersumber dari surplus adalah SILPA sebesar Rp539 milliar, atau sebagai sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2021.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan yang semula diproyeksikan Rp5 milliar dalam APBD Perubahan ini jumlahnya sebesar Rp50,5 milliar.

Baca Juga : Bupati Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2022

“Demikian garis besar gambaran APBD Perubahan Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2022. Saya berharap rancangan ini dapat ditindak lanjuti menjadi Rancangan Perubahan APBD ini dapat segera dibahas dan disetujui mengingat waktu yang sangat sempit,” jelas Bupati.

Rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Pemerintah mengenai Raperda tentang perubahan APBD Kutim tahun anggaran 2022, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim H. Arfan. (An/Dr-Adv Kominfo)

Baca Juga

Back to top button