APBD Kutim Tahun 2022 Disahkan Rp 2,9 T
RAPBD Kutim Disetujui 6 Fraksi, Ditolak Fraksi PDI-P

Upnews.id, Sangatta – Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur, mengikuti Rapat Paripurna ke-55 DPRD Kutim, dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dalam Dewan Terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2022. Yang dilaksanakan di ruang paripurna pada Selasa (30/11/2021) malam pukul 21.00 Wita.
Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni, dan didampingi oleh Wakil Ketua I Asti Mazar dan Wakil Ketua II Arfan. Diikuti oleh 31 anggota dewan, dengan rincian 24 anggota mengikuti secara luring dan 7 diantaranya secara daring.
Usai mendengarkan pandangan 7 fraksi dalam dewan, 6 fraksi menyatakan menyetujui RAPBD Kutim tahun 2022. Sementara itu, 1 fraksi yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang dibacakan oleh Yusuf T. Silambi menyatakan menolak dan tidak menyetujui RAPBD Kutim untuk ditetapkan menjadi APBD.
Sangkima Tak Disetujui, Bupati Bakal Pindahkan Bandara Ke Bengalon
“Dengan berat hati fraksi PDI Perjuangan, menolak dan tidak menyetujui RAPBD Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2022, untuk ditetapkan menjadi APBD tahun anggaran 2022. Jika prosedur pengalokasian anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah tidak dilakukan perbaikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yusuf Silambi di Podium.

Dirinya berharap, semoga sikap yang diambil oleh PDI-P dapat dihormati dan dihargai sebgai kritikan yang konstruktif oleh Pemerintah Daerah. Agar kedepan proses pembahasan dan penyususnan APBD sesuai dengan regulasi, dan dilaksanakn sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.