Diskominfo KaltimPenajam Paser Utara

UPTD PTHPT PPU Berhasil Budidayakan Rusa Dilindungi

Upnews.id, Penajam Paser Utara – Dalam lawatannya ke kawasan selatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyempatkan diri mengunjungi Penangkaran Rusa Sambar, yang terletak di Desa Api-api, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Penangkaran Rusa Samber seluas 50 hektar itu dikelola langsung oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim, melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pembibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak (UPTD PTHPT).

Pada kesempatan itu, Pj Gubernur Kaltim memuji keberhasilan UPTD PTHPT dalam budidaya rusa sambar yang kini menjadi hewan yang dilindungi.

“Ini sebuah keberhasilan dari pemerintah provinsi dalam pembudidayaan rusa yang sudah berada dalam ancaman kepunahan,” kata Akmal Malik.

Akmal Malik menyebut, jika awalnya penangkaran ini hanya diisi sekitar 80 ekor, saat ini jumlahnya sudah mencapai 217 ekor. Keberhasilan itu menrutnya harus terus dikembangkan, dan tidak mungkin dilakukan hanya oleh pemerintah.

“Pembudidayaan ini berhasil, kita berterima kasih kepada Dinas Peternakan Kaltim dan UPTD PTHPT,” ucapnua di sela kunjungan pada Minggu (19/11/2023).

Dia menyarankan agar pembudidayaan rusa sambar melibatkan berbagai pihak terkait, baik pencinta hewan, pencinta  lingkungan dan  perusahaan, serta pemerintah daerah lainnya. Pengembangbiakan rusa tersebut diharapkan bisa dilakukan secara bersama-sama, namun tetap harus dalam pengawasan UPTD PTHPT.

Dengan luas 50 hektare pengembangbiakan rusa ini sesungguhnya sudah tidak maksimal. Karena itu perlu dukungan pemerintah daerah, khususnya Pemkab PPU untuk ikut melakukan pembudidayaan rusa tersebut.

“Kapasitas kita sekarang sebenarnya sudah overload. Seharusnya dengan luas 50 hektare kita hanya pelihara 100 ekor,”  ungkap Akmal.

Pj Gubernur Akmal meminta agar UPTD PTHPT segera menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, terkhusus Pemkab PPU untuk pengembangbiakan rusa sambar ini.

“Tapi semua harus melalui asesmen dari UPTD PTHPT. Harus ada pengawasan yang ketat. Kalau tidak sanggup, kita tarik kembali ke UPTD,” tegas Akmal.

Sementara Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim Fahmi Himawan menjelaskan penangkaran rusa dengan jumlah 217 ekor rusa dan luas 50 hektare masih menghadapi kesulitan terutama dalam persoalan pakan.

“Dari luas itu 23 hektare (46%) digunakan untuk kebun rumput,  paddock rusa 17 hektare (32%), perkandangan 5 hektare (10%) dan kantor, laboratorium, gudang, workshop dan permukiman seluas 5 hektare (12%),” papar Fahmi. (*/An/Adv Diskominfo Kaltim)

Baca Juga

Back to top button