Pemkab PPU Siapkan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, Tunggu Regulasi Pusat

Upnews.id, Penajam – Pemkab PPU mempersiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Tohar, mengungkapkan bahwa saat ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sedang melakukan perhitungan cermat terkait jumlah anggaran yang akan dialokasikan untuk THR dan gaji ke-13.
“Kami sedang melakukan perhitungan yang teliti, mencakup seluruh pos belanja daerah,” jelas Tohar.
Lebih lanjut, Tohar menjelaskan bahwa besaran dan waktu pencairan THR serta gaji ke-13 masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara yang mengharuskan pemerintah daerah untuk berpedoman pada peraturan pemerintah.
“Anggaran sudah disiapkan, namun pencairan harus menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Tohar menegaskan bahwa Pemkab PPU akan segera melakukan pembayaran THR dan gaji ke-13 setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan dan arahan dari Presiden Republik Indonesia diterima.
“Proses pembayaran akan dilakukan secara sistematis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mengindikasikan bahwa THR akan dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri, memberikan harapan bagi para ASN di PPU. Pemkab PPU pun akan mengikuti arahan tersebut dengan sebaik-baiknya. (adv/dr/yu)