Diskominfo KutimKesehatan

RS Muara Bengkal Belum Beroperasi, Dinkes Ungkap Berbagai Persoalan

Upnews.id, Sangatta – Meski Rumah Sakit (RS) Muara Bengkal telah rampung pekerjaannya 100 persen, namun hingga kini belum dapat beroperasi. Menyikapi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Rizali Hadi dan Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat, Poniso Suryo Renggono menggelar rapat bersama.

Berdasarkan laporan Kepala Dinas Kesehatan Kutim dr. Bahrani pada rapat tersebut, menyampaikan jika untuk beroperasinya RS Muara Bengkal memerlukan tenaga medis yang setara dengan rumah sakit tipe D. Dimana paling sedikit 141 SDM yang berasal dari berbagai latar belakang pendidikan, harus disiapkan terlebih dahulu.

“Hasil kami comot sana-sini di Puskesmas setempat,baru ada 23 orang. Karena itulah kami akan berkoordinasi dengan BKPSDM terkait tenaga SDM. BKPSDM Kutim bisa mengkomunikasikan bagaimana peran BKSD itu untuk bisa memenuhi tenaga itu,” sebut dr. Bahrani.

Selain SDM, hal penting lain yakni pasokan listrik dan air bersih. Untuk listrik pihaknya telah bersurat ke PLN untuk dapat penambahan daya hingga 60 Mega Watt. Sementara untuk air, telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR, dan akan dilaksanakan penyambungan pipa 6 KM dari sumber air ke RS Muara Bengkal.

“Sekarang sih kita kerja sama dengan PDAM menyuplai dengan tangki air, tentu itu tidak maksimal kalau bisa mengalir sendiri,” harapnya ditemui usai rapat pada (31/5/2023).

Baca Juga : Sebelum Beroperasi, Asti Ingatkan Pemkab Kutim Untuk Ketersediaan SDM di RSP Muara Bengkal

Masalah lainnya yakni perlunya perluasan lahan rumah sakit, dimana luasan saat ini hanya 2 hektar dan itu belum mampu mencukupi untuk pembangunan perumahan dinas. Lantaran rumah sakit jauh dari permukiman, maka perlu disiapkan rumah dinas guna menunjang kerja.

“Kebetulan di samping rumah sakit itu ada tanah yang bisa dibuat untuk perluasan, namun kan masalahnya itu milik orang. Kita berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan PUPR perlu ada penambahan 2 hektare lahan lagi,” sebut dr. Bahrani.

Dari semua itu, hal yang mendasar yakni terkait perizinan. Dimana izin itu harus dipenuhi dahulu dasar-dasarnya terutama tenaga medis, dimana jika tidak ada SDM maka izin operasi tidak akan dikeluarkan.

“Kalau tenaga sudah siap, ada izin pendukung yang belum jadi bisa ada pernyataan. Jadi izin keluar dengan pernyataan akan menyelesaikan izin-izin yang belum selesai termasuk izin bangunan dan lainnya,” ujarnya

Nah, terkait honor dokter, berkaca dari RS Sangkulirang pada dua tahun terakhir ini untuk dokter spesialis itu agak susah dicari.

Baca Juga : RSUD Kudungga Persiapkan Diri Untuk Akreditasi Rumah Sakit

“Kita sih menganalisa mungkin ini karena tawaran kita lebih rendah dari daerah lain. Kalua daerah-daerah lain itu ada yang sampai Rp 60 – 70 juta, kita masih dengan Perbup 2019 yakni sebesar Rp 40 juta. Inilah kami mau usulkan ke depan sekitar Rp 60-65 juta juga, jadi begitu kita mengisi aplikasi untuk tawaran kepada dokter spesialis yang baru lulus dengan honor segitu, mungkin akan menjadi daya tarik mereka mau datang,” urainya.

“Karena beberapa tahun ini berganti-ganti dokter, jadi kaya batu loncatan aja kita, karena mungkin dapat tawaran di daerah lain dengan lebih baik sehingga pindah,” tambahnya.

Soal regulasi sesuai dengan yang diperintahkan oleh Seskab Kutim Rizali Hadi untuk mencari solusinya, kalau daerah lain hanya pakai Perbup, dan Perbup itu dasarnya apa? Nah itu dicari, karena Seskab tadi sudah menyatakan juga bisa sanggup bayar segitu asal dicarikan aturannya.

“Maka dari itu, kami akan mencari aturan itu dan agar perubahan itu dikabulkan rencana beberapa dokter spesialis untuk RS tipe D minimal harus 4 orang ditambah anestesi
yaitu penyakit dalam, anak, bedah dan kandungan, jadi karena bedah dan kandungan itu harus melaksanakan operasi harus ada anestesinya,” tutupnya. (Ir/Dr-Adv)

Back to top button