Ramadhani Nilai, PT. KPC Harus Menjadi Panutan Bagi Kobexindo Cement
DPRD Meminta Pemerintah Pusat Segera Beri Kejelasan Kontrak KPC
Upenws.id, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur pada Kamis (10/06/2021) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT. Kobexindo Cement yang terletak di Kecamatan Kaliorang.
Dari sidak itu, Dewan tidak mendapati seorang pun menajeman PT. Kobexindo Cement. Justru yang ada di lokasi yakni pimpinan Hongshi, yang tidak dapat berbahasa Indonesia. Setelah dilakukan komunikasi melalui penerjeman, diketahui jika visa Tenaga Kerja Asing (TKA) itu ternyata telah mati.
Dikonfirmasi usai mendapatkan laporan, Ramadhani selaku Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur mengaku kecewa terhadap manajeman PT. Kobexindo yang tidak menghadiri undangan hearing, serta tidak ada dilokasi.
Wakil Ketua DPRD Kutim Kecam Loker Dengan Syarat Bahasa Mandarin
Menurutnya, Kobexindo Cement seharusna belajar dari PT. Kaltim Prima Coal (KPC). Perusahaan besar dengan pengalaman puluhan tahun berinvestasi di Kutai Timur ini. Mengikuti segala aturan yang berlaku di Indonesia dan Kutai Timur. Selain itu, PT. KPC dan PT. Kobexindo Cemen memiliki kesamaan usaha dalam hal mengeksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) Kutim.
“Kobexindo seharusnya belajar dari KPC yang taat dengan aturan, juga berkontribusi secara langsung kepada masyarakat sekitar melalui program-program CSR nya,” jelas Ramadhani.
Dirinya menilai, sistem perekrutan karyawan yang dilakukan oleh Kobexindo Cemen, dimana harus bisa berbahasa mandarin untuk pekerjaan setingkat operator dan driver. Menjadi peluang masuknya TKA ke Kutai Timur, sedangkan orang lokal bakal menjadi penonton di daerahnya sendiri.
Ramadhani Dorong Pemerintah dan Swasta Prioritaskan Kontraktor Lokal
Kebijakan yang diambil oleh Kobexindo, menjadi citra buruk ditengah masyarakat. Beda halnya PT. KPC, yang sejak awal melakukan komunikasi yang baik dengan Pemerintah maupun masyarakat sekitar daerah operasi.
Maka tak heran, saat KPC ditengah ke khawatiran menunggu keputusan perpanjangan kontrak. Masyarakat memberikan dukungan, agar Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera melanjutkan kontrak hingga 20 tahun kedepan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Saya berharap agar Pemerintah Pusat, dapat mempercepat kontrak KPC, sehingga ada kejelasan. Saat ini terjadi kekhawatiran ditengah karyawan maupun sub kontraktor sebagai rekan kerja mereka,” tegas Ramadhani.
Ramadhani Dukung Pemerintah Tuntaskan Utang
Diketahui, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) yang telah dilakukan oleh PT. KPC sejak tahun 1982. Bakal berakhir pada 31 Desember tahun 2021 ini, meski manajeman telah mengajukan perpanjangan kontrak ke ESDM bernomor L-188/BOD-MD1.7.5/III/2020. Namun hingga kini, belum ada keputusan dari pusat. (nz)