Atur Proyek Rp20 M, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Ditetapkan Sebagai Tersangka
Upnews.id, Balikpapan – Teka-teki aktor intelektual di balik dugaan korupsi pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya terkuak.
Tim Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim resmi menetapkan EM, yang menjabat sebagai Kepala Dinas tersebut, sebagai tersangka baru, Selasa (14/04/2026).
Baca juga : Balikpapan Serius Perkuat Ketahanan Pangan
Penetapan EM merupakan pengembangan signifikan setelah penyidik sebelumnya menjerat tiga nama lainnya, yakni DW, GP, dan BH.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa peran EM dalam perkara ini sangat sentral.
Dari hasil pemeriksaan 55 saksi, termasuk 18 anggota Banggar DPRD Kutim dan 5 saksi ahli, EM diduga kuat sebagai pihak yang mengendalikan seluruh proses pengadaan tahun anggaran 2024 tersebut.
“Perannya mengatur semuanya, mulai dari pemilihan hingga penunjukan PT SIA sebagai penyedia mesin RPU dengan nilai anggaran sekitar Rp20 miliar. Padahal, perusahaan tersebut tidak memiliki spesifikasi yang sesuai. Bisa dibilang, yang bersangkutan adalah otak dari seluruh rangkaian kegiatan ini,” tegas Kombes Pol Bambang di Mapolda Kaltim.
Kasus yang menyedot perhatian publik ini mencatatkan total kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar. Meski demikian, penyidik telah berhasil mengamankan pengembalian kerugian negara senilai Rp7,09 miliar.
Baca juga : DPRD Kaltim Fasilitasi RDP Soal Tukar Guling Lahan Antara Pemprov dan PT KDC
Hingga saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya, 9 unit telepon seluler dan 2 unit komputer, berbagai dokumen proyek hingga uang tunai senilai Rp7 miliar.
Dengan ditetapkannya EM, kini total tersangka berjumlah empat orang. Di hari yang sama, tiga tersangka terdahulu (GP selaku PPK, DW selaku PPTK, dan BH dari pihak swasta) telah dilimpahkan ke kejaksaan atau Tahap II.
Mengenai status penahanan EM, Kombes Pol Bambang menyebut bahwa pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap sang Kepala Dinas. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini penyidikan menunjukkan EM bekerja atas inisiatif sendiri dalam mengatur proyek tersebut.
“Sampai sekarang belum ditemukan keterlibatan pihak lain, karena yang menjalankan semuanya adalah EM. Namun, kami terus melakukan pendalaman,” pungkasnya.
Tersangka EM kini dijerat dengan Pasal 603 jo. 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman sanksi hukum yang berat atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara tersebut. (An/Dr)






