Masih Ditemukan Buah Berformalin, Dinas Ketahanan Pangan Rutin Turun Ke Lapangan
Tahun Depan Berharap Dapat Lakukan Pengawasan Diseluruh Pasar
Upnews.id, Sangatta – Demi memastikan sayur dan buah aman dikonsumsi oleh masyarakat. Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur setiap tahun rutin melakukan pengawasan pangan segar asal tumbuhan di sejumlah pasar.
Menurut keterangan Kadis Ketahanan Pangan Sumarjana, melalui Kasi Pengawasan Keamanan Pangan Bidang Keamanan Pangan Ahmad Gazali. Sampel yang diambil dipasar mulai dari sayur dan buah, selanjutnya akan dilakukan uji menggunakan bahan-bahan kimia tertentu untuk mengetahui aman atau tidak untuk dikonsumsi.
Berdasarkan pengawasan tahun ini yang dilakukan disalah satu pasar, pihaknya mendapati buah-buahan impor yang mengandug formalin. Namun masih diambang batas sehingga diperbolehkan untuk diperjual belikan.
Distannak Kutim Siap Genjot Hasil Petani Lokal
“Tahun ini ada temuan formalin, rata-rata dari buah impor seperti anggur, pir. Cuma masih ambang batas yang diperbolehkan, tinggal cara kita saja mengolahnya sebelum dikonsumsi. Anggur disarankan dicuci dulu pakai air hangat biar kandungan formalin atau lilinya itu hilang,” sebuh Ahmad.
Dirinya tidak memungkiri, terutama buah import memang memerlukan bahan pengawet untuk menghindari pembusukan. Lantaran melalui proses yang panjang, dari panen, distribusi hingga sampai ke konsumen. Maka tak heran setiap tahun pasti ditemukan formalin pada jenis anggur dan buah-buahan yang lain.
Sementara untuk sayuran, beberapa komoditi ditemukan pestisida namun masih diambang aman. Bahan kimia ini biasanya digunakan oleh petani untuk penyemprotan agar tanaman tidak dirusak hama. Kecuali sayuran organik yang memang tidak menggunakan bahan kimia apapun, tetapi memerlukan perawatan khusus untuk menanamnya.
Lanal Sangatta Jaga Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Porang
“Alat yang kita pakai itu hanya menentukan positif dan negatif, kalo positif ditindak lanjuti ke laboratorium. Hasil uji itu menentukan ini boleh atau sudah melewati ambang batas yang membahayakan untuk dikonsumsi,” tambahnya.
Dari hasil uji tersebut nantinya untuk pembinaan, baik itu petani maupun pedagang. Pasalnya, kadang tidak dipetani yang melakukan kesalahan, tapi di pedagangnya. Namun, untuk tahun depan pihaknya tidak lagi menguji formalin, lantaran tidak diwajibkan oleh Kementerian.
Lantaran terkendala anggaran, pihaknya tahun ini hanya bisa melakukan pengawasan di satu pasar. Mudah-mudahan tahun depan pasar-pasar di Kecamatan dapat tercover, serta dapat melakukan uji laboratorium demi memastikan pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat aman.
APBD Kutim Tahun 2022 Disahkan Rp 2,9 T
Sesuai campaign yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan, pihaknya mengajak masyarakat mengkonsumsi pangan aman, dengan memilih pangan yang bersertifikat prima dan teregistrasi. Serta mewaspadai terhadap bahaya/ cemaran dalam pangan segar.
Baik cemaran biologi seperti pertumbuhan jamur, kapang, bakteri maupun aflatoxin. Maupun cemaran kimia, maulai dari racun residu pestisida, logam berat, hingga penggunaan bahan tambahan kimia sintetis yang tidak diperbolehkan. Selain itu ada pula cemaran fisik, berupa benda asing, kotoran dan kerusakan fisik. (nz)