Peduli Tenaga Kerja Lokal, Pemkab Kutim Perkuat Peraturan Ketenagakerjaan
upnews.id SANGATTA – Memperjuangkan Tenaga Kerja Lokal, Pemkab Kutim sedang membahas Peraturan Bupati (Perbup) Kutim tentang Ketenagakerjaan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim Sudirman Latif menyebut, perbup ini sedang dikonsep agar tidak bertentangan, dengan Peraturan Daerah dan peraturan diatasnya.
“Peraturan Daerah Kutai Timur tentang Ketenagakerjaan, telah disahkan dan disosialisasikan sejak bulan Mei 2023 lalu. Perda itu mengatur tentang regulasi, dalam merekrut hingga memperkerjakan karyawan,” katanya, Selasa (3/10/2023).
Ia menambahkan, ada 3 poin penting yang menjadi fokus pembahasan Perbup Ketenagakerjaan.
Pertama, soal pendidikan dan penyiapannya untuk sumber daya manusia (SDM). Lalu yang kedua, ada pola rekrutmen karyawan oleh perusahaan di Kutim.
“Karena pada pola rekrutmen itu ada aturan 80 persen (tenaga kerja lokal) dan 20 persen (luar daerah),” jelasnya.
Artinya, ditargetkan 80 persen pihak perusahaan dalam merekrut tenaga kerja dalam daerah Kutim berdasarkan atas kemampuan SDM lokal.
Namun, itu bisa berubah saat SDM tidak siap atau tidak memenuhi persyaratan sebuah perusahaan.
Oleh sebab itu, Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Mandiri milik Disnakertrans Kutim, lembaga pelatihan swasta sebagai mitra Pemkab Kutim termasuk balai latihan milik perusahaan perannya sangat dibutuhkan.
“Yang ketiga, adalah hubungan industrial jadi dengan pola pembinaan akan mencerminkan bagaimana membangun pola hubungan industrial,” ucapnya. (adv)