Mudahkan Layanan Perizinan, DPMPTSP Kaltim Serius Kembangkan Perizinan Lewat Sistem E-PTSP

Upnews.id, Yogyakarta – DPMPTSP Provinsi Kaltim menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi bahas mekanisme Alur Proses, SOP & Persyaratan Perizinan pada sistem E-PTSP, di Hotel Dafam Fortuna Malioboro, Yogyakarta, Kamis (17/11/2022). Agenda ini dimaksudkan sebagai wadah koordinasi dengan sejumlah pihak untuk menyempurnakan E-PTSP.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022. Tentang pendelegasian pemberian izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara dan Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Pelaksanaan Perpres Nomor 55 Tahun 2022.
Dalam agenda yang dipandu oleh Kepala Bidang Layanan Pengaduan Advokasi dan Informasi Perizinan DPMPTSP Kaltim, Purwanti Parera ini. Turut hadir konsultan pengembangan serta bidang terkait.
Di mana, dalam kesempatan tersebut sejumlah pihak mengemukakan gagasan guna revitalisasi dan penyempurnaan aplikasi E-PTSP. Salah satunya, berkenaan integrasi E-PTSP dengan sistem OSS RBA Kementerian Investasi/ BKPM. Untuk Tahapan pembayaran PNBP yang ada pada alur sistem OSS.
Hal ini disampaikan, karena integrasi dari sistem E-PTSP tdan sistem SIMPONI dari Kementerian Keuangan RI tidak memungkinkan dalam sistem yang ada. Sehingga, tahapannya setelah pelaku usaha mengunggah persyaratan, dinas teknis dalam hal ini Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur akan mengunggah surat perintah bayar. Selanjutnya, pelaku usaha proses pembayaran secara mandiri pada sistem SIMPONI.
Setelah melakukan pembayaran, pelaku usaha akan mengunggah bukti pembayaran pada sistem e-PTSP untuk melanjutkan proses perizinan. Adapun saran dan masukan dari DPMPTSP dan Dinas ESDM agar ada tahapan verifikasi kembali setelah pelaku usaha mengupload bukti bayar. Serta, tambahan pop up box terkait kesesuaian dokumen bukti bayar yang diunggah pelaku usaha.
“Pada sistem e-PTSP nantinya daftar perizinan yang bisa dipilih oleh pelaku usaha sesuai dengan KBLI yang dimuat dalam PERPRES Nomor 55 tahun 2022 dengan kategori mineral bukan logam dan batuan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021,” ujarnya.
Selain itu, beberapa saran dan masukan untuk perbaikan pada sistem e-PTSP antara lain. Pada dashboard survei kepuasan masyarakat akan ditambahkan data rentang usia, jenis kelamin dan pendidikan responden.
Hal ini menyesuaikan lampiran PERMENPAN RB Nomor 14 tahun 2021. Perbaikan waktu proses yang tampil pada menu monitoring untuk memudahkan pengecekan durasi proses perizinan dan penambahan hari libur yang menjadi audit dari Inspektorat.
Untuk perbaikan proses perizinan diperlukan koordinasi dengan BAPENDA Provinsi Kalimantan Timur terkait retribusi yang diupayakan pembayaran elektronik dan terintegrasi dengan sistem e-PTSP dan diupayakan untuk diadakan rapat evaluasi perizinan terhadap proses perizinan yang waktunya melebihi SOP.
“Pengembangan dalam rangka menuju penyempurnaan pada aplikasi Perizinan milik DPMPTSP Kaltim yakni E-PTSP. Ini adalah upaya kami untuk mewujudkan pelayanan yang bersih dan integritas. Serta, berbasis layanan digital untuk mencegah potensi penyimpangan. Semoga bisa bermanfaat lebih baik, kami akan terus melaksanakan penyempurnaan,” pungkasnya. (*/adv/dpmptspkaltim/rj/drh)