DPMPTSP KALTIMKaltim

DPMPTSP Kaltim Terima Kunjungan Studi Tiru DPMPTSP Balikpapan: Bahas Pengawasan Perizinan Berusaha Risiko Rendah

Upnews.id, Samarinda – Sebagai instansi teknis yang membawahi masalah perizinan, tugas yang dilakukan Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak hanya mengenai urusan perizinan maupun investasi. Namun, DPMPTSP juga memiliki tanggung jawab dalam menilik lebih jauh bisnis atau usaha yang akan dilakukan.

Dalam prakteknya, koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak menjadi suatu keharusan. Guna menetapkan izin usaha berbasis risiko.

Berkenaan dengan itu, DPMPTSP Kota Balikpapan melakukan kunjungan ke DPMPTSP Provinsi Kaltim, Kamis (24/11/2022). Kegiatan tersebut dalam rangka studi tiru guna mempertajam sinkronisasi pengawasan perizinan berusaha risiko rendah dan menengah rendah.

Baca juga:  DPMPTSP Kaltim Targetkan Pengembangan Pasar Dan Kerjasama Di Australia

Perizinan berbasis risiko diharapkan dapat mengidentifikasi ketidakpatuhan seperti halnya kemungkinan terjadi risko terhadap suatu kegiatan usaha tertentu.

DPMPTSP Balikpapan hadir dipimpin Sekretaris Fadli Paturahhman didampingi Kabid Perizinan Usaha Yuyun Ningsih dan jajaran staf. Rombongan tersebut diterima oleh Sekretaris DPMPTSP Kaltim Otty Eka Permana didampingi Kasi Pengolahan Data dan jajaran staf.

“Tujuan kami melakukan studi tiru ingin mempertajam sinkronisasi pengawasan perizinan berusaha risiko rendah dan menengah rendah,” ujar Sekretaris DPMPTSP Balikpapan Sekretaris Fadli Paturahhman usai menerima kunjungan studi tiru DPMPTSP Balikpapan.

Baca juga:  Pemprov Tegaskan, Akreditasi Prodi dan Kampus Jadi Syarat BKT

Pemerintah telah menerapkan perizinan berusaha online berbasis risiko atau risk-based approach (OSS RBA) untuk memudahkan investasi langsung atau direct investment di Indonesia. Aturan tersebut didasari Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 11/2020 2020 tentang Cipta Kerja. Sebagai aturan turunan terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Terdapat perlakuan berbeda bagi pelaku usaha yang dikategorikan berdasarkan tingkat risiko. Terdapat empat kategori usaha berdasarkan risiko yaitu risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi,” pungkasnya. (*/adv/dpmptspkaltim/rj/drh)

Back to top button