Jadi Rujukan Nasional, Bontang, Surabaya, dan Bengkulu Jadi Pelopor Perlindungan Hak Perempuan Pasca-Perceraian
upnews.id BONTANG – Komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak perempuan dan anak pasca-perceraian kini memasuki babak baru. Kota Bontang, Kota Surabaya, dan Provinsi Bengkulu resmi ditetapkan sebagai tiga daerah pelopor di Indonesia yang menjadi rujukan nasional dalam pemenuhan hak-hak hukum bagi keluarga yang terdampak perceraian.
Sepanjang April 2026, ketiga wilayah tersebut dikunjungi oleh Tim Penyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (RanPerma) tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan untuk Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca-Perceraian. Kunjungan ini bertujuan mengumpulkan naskah urgensi (policy brief) sebagai dasar pembentukan kebijakan nasional.
“Mekanisme yang telah dikembangkan di ketiga daerah ini tidak hanya berhasil menjawab persoalan lokal, tetapi juga akan berkontribusi besar pada pembentukan kebijakan di level nasional,” ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bontang, Akhmad Suharto.
Tiga Model Pendekatan Administratif hingga Humanis. Ketua Pengadilan Agama (PA) Bontang, Nor Hasanuddin, mengungkapkan bahwa praktik baik di tiga daerah ini memiliki keunikan pendekatan masing-masing yang sangat efektif untuk diduplikasi ke seluruh Indonesia.
Surabaya menonjol dengan integrasi sistem layanan publik. Individu yang mengabaikan kewajiban pasca-perceraian (seperti nafkah anak) akan dikenai pembatasan layanan hingga penonaktifan identitas kependudukan. Pendekatan ini menciptakan efek jera melalui konsekuensi nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Di Bengkulu, fokus utama terletak pada kepastian nafkah bagi anak ASN. Melalui integrasi sistem informasi antara putusan pengadilan dan penggajian, pemotongan penghasilan dilakukan secara otomatis dan sistematis sesuai putusan PA, sehingga tidak lagi bergantung pada kesadaran individu.
Bontang menghadirkan model yang lebih humanis dengan menjadikan BKPSDM dan PA Bontang sebagai simpul koordinasi. Sebelum dilakukan pemotongan gaji, Pemkot menggelar konsolidasi antara mantan suami (ASN) dengan mantan istri.
”Langkah ini memastikan masing-masing pihak memahami hak dan kewajiban mereka secara mendalam sebelum proses pemotongan berjalan,” jelas Nor Hasanuddin.
Nor Hasanuddin menegaskan bahwa efektivitas perlindungan hak perempuan dan anak tidak cukup hanya mengandalkan ketukan palu hakim. Kehadiran pemerintah daerah sangat krusial, terutama pada tahap eksekusi putusan.
Pemerintah Kota Bontang sendiri telah membangun Standar Operasional Prosedur (SOP) terintegrasi bersama PA Bontang agar alur dari putusan hingga pelaksanaan di lapangan menjadi lebih sistematis, terukur, dan transparan.
“Melihat urgensi dan keberhasilan ini, ketiga daerah tersebut sangat layak diusulkan untuk memperoleh penghargaan dari Korps Peradilan Republik Indonesia,” pungkasnya. (He/em)





