DPRD Kutim

Ketua Pansus Novel Ungakapkan Tidak ada Perubahan yang Signifkan pada Perda Kearsipan

upnews.id Sangatta- DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna tentang Persetujuan Bersama Antar Bupati dan DPRD Kutim Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah, Selasa (6/6/2023) .

Berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rapat Paripurna ke – 9 siang itu dibuka oleh Ketua DPRD Joni sekaligus memimpin rapat, dengan didampingi Wakil Ketua 2 Arfan, serta diikuti 28 anggota dewan dari masing-masing fraksi.

Hadir langsung dalam agenda tersebut Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, beserta rombongan pemerintahan, para asisten, dan sejumlah kepala OPD yang ada. Nampak pula jajaran Forkopimda turut mengikuti jalannya rapat tersebut.

Dalam memulai rapat, Joni mengungkapkan bahwasanya perda tentang pedoman tata kearsipan tersebut sangat diperlukan bagi daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan, sekaligus sebagai bentuk mendukung upaya pemerintah dalam melindungi pengelolaan arsip.

“Sebagaimana yang telah diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai dasar hukum bagi pemerintah maupun publik, terkait hak-hak untuk mendapatkan informasi dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat,” ungkap Joni.

Selanjutnya Ketua Pansus Raperda Tata Kearsipan, Novel Tety Paebonan saat membacakan laporan mengatakan, bahwa tidak ada perubahan signifikan dari gerak bahwa Perda yang diberikan kepada Pansus, mengingat hal terkait tata cara simpan, telah tercantum dalam beberapa ini.

“Pansus juga telah memeriksa dan mencocokkan dengan aturan terkait dan tidak ada hal yang bertentangan dengan aturan di atas dengan demikian makalah perbedaan ini oleh pansus dinyatakan telah sempurna,” pungkasnya.

Persetujuan Raperda Tata Kearsipan ditandai dengan penandatanganan surat keputusan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang didampingi Ketua DPRD Kutim ,Joni dan Wakil 2 DPRD , Arfan.

Dalam sambutanya Ardiansyah mengatakan,dalam peroses pasti banyak pandangan dan masukan serta saran yang konstruktif dan akan sangat ada silang pendapat dan adu argumen.

“Kesemuanya mencerminkan dari demokrasi demi terciptanya peraturan daerah yang terbaik dan berkualitas, semoga apa yang kita lakukan bisa bermanfaat bagi masyarakat Kutai Timur ,” (Adv)

Baca Juga

Back to top button